Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Men-shaum-kan Kekuasaan
Hermanto Harun*
Gairah menyambut ketibaan bulan puasa, telah menyatu dalam tradisi umat. Ruang keinsyafan seolah m
enjelma seketika, saat bulan Ramadhan mulai menyapa. Ungkapan permohonan maaf secara pontanitas diucapkan, bahkan ungkapan maaf menjadi obralan yang memenuhi ruang-ruang komuniakasi sesama hamba. Seolah, kata maaf menemukan momentum yang tepat, bahkan menjadi stigma, bahwa waktu penyucian dosa telah tiba. Ramadhan dengan kewajiban puasanya, dianggap menjadi mesin sin loundering (penyucian dosa), dengan hanya berpedoman pada ungkapan hadits yang masyhur diucapkan “Sesiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan Ihtisab (mengharapkan pahala) maka diampunkan baginya dosa-dosa yang telah lalu”. [HR: Al-Bukhari dan Muslim].” Berpijak dari dalil ini, secara simplistik muncul kecenderungan untuk menganggap, bahwa segala prilaku dosa masa lalu dan akan datang, secara bim-salabim akan sirna. Dariitu, segala perbuatan dosa begitu mudah dilakukan, dengan asumsi bahwa akan datang bulan Ramadhan yang membasmi segala virus dan karatandosa.
Pahaman simplistik terhadap hadist di atas, tidak hanya melokalisasi puasa Ramadhan pada ruang yang sempit, tapi juga mengkerdilkan keagungan ibadah mulia itu ke dalam pengertian yang sangat parsial. Penghapusan dosa dari ibadah puasa dalam Ramadhan, bukan menjadi sebagai tujuan akhir. Namun, sebagai “hadiah” dan motivasi bagi siapa yang melaksanakan ajaran puasa tersebut dengan penuh kayakinan (‘iman) dan penuh perhitungan (ihtisab). Makanya, ungkapan al-Qur’an pada akhir ayat perintah puasa Ramadhan diakhiri dengan kalimat “la’allakum tattaqun” (semoga kamu menjadi orang yang bertaqwa), yang berbentuk kata harapan dan di masa mendatang. Hal ini disebabkan, banyak pelaku puasa yang tidak mencapai derajat kemurnian taqwa.
Melokalisasi kewajiban puasa dalam kerangkeng parsial itu, kemudian melahirkan banyak masalah. Sehinnga di kalangan masyarakat awam, seringkali timbul pertanyaan yang antagonis. Bagaimana seorang yang puasa, tapi tidak solat? Bagaimana pula seseorang penguasa yang berpuasa, tapi dalam waktu yang sama menzalimi rakyat, korupsi uang negara dan acuh terhadap kehancuran moral dan social. Padahal. Kehancuran moralitas itu lahir dari kebijakan kolusi pemimpin dengan para pemilik kapital. Bahaya laten pemahaman yang parsial terhadap kewajiban keagamaan inilah yang pernah diberanguskan oleh khalifah pertama Islam, Abu Bakar al-Sidiq. Dalam ungkapannya yang tenar “demi Allah, saya akan membunuh siapa saja yang membedakan antara kewajiban solat dengan zakat”. Suatu ungkapan yang mencerminkan integralitas ajaran Islam, yang tidak memilah suatu kewajiban dengan kewajiban lainnya. Jika tidak, maka akan bias, dan akan muncul pehamaman keagaman lokalistik dan parsial. Prevensi bahaya ini-lah, yang kemudian meligitimasi keputusan Abu Bakr memerangi orang-orang pengingkar kewajiban zakat. Perang ini kemudian dikenal dengan harb al-riddah.
Tentunya, kewajiban Ibadah puasa Ramadhan merupakan satu bagian dari integralitas keimanan agama yang tidak boleh dicederai oleh paham parsial tadi. Di sini kemudian letak relasi “simbiosis” keimanan puasa dengan iman kepada yang lain dalam keyakinan Islam. Artinya, keimanan terhadap kewajiban puasa Ramadhan jelas merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari semua kewajiban yang telah diperintahkan Allah dalam kitab suci-Nya. Jika dipahami demikian, misi Ramadhan tidak terhenti sebatas kewajiban yang syakliayah (simbolik) dan rutinitas semata. Keimanan terhadap kewajiban Ramadhan hendaknya menjadi injeksi vitamin jiwa untuk mengeratkan hubungan kepada Sang Pencipta dalam segala dimensi kehidupan. Ibadah puasa tidak melulu hanya diartikan dalam pemahaman yang terangkum dalam hukum sah dan tidak sah secara fiqhiyah. Namun, misi puasa jauh dan lebih bernilai dari itu, walaupun syarat dan rukunnya merupakan titik awal dari langkah menuju ketinggian nilai hikmahnya. Bukankah Rasul juga pernah besabda; kam min shoim laisa lahu min shiyamihi illa alju’ wakam min qa’imi laitsa minqiyamihi illa al-sahr”. “Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali hanya lapar, dan berapa banyak orang yang sholat malam tetapi dia tidak mendapatkan apa-apa dari sholat malamnya itu kecuali hanya sekedar begadang saja.”
Berangkat dari ini juga, ibadah puasa tidak termasuk dalam komunitas ibadah ragawi (jismiyah), akan tetapi berada dalam teritori ibadah ibadah ruhiyah yang menitikberatkan kerja jiwa. Karena puasa bersifat rahasia, yang hanya diketahui keabsahan amal itu oleh pribadi setiap pelaksananya. Disini singkronisasi sabda Rasul dalam hadist qudsi, “Setiap amal ibadat anak Adam itu adalah untuknya, kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya.”
Jika memahami kewajiban puasa Ramadhan sebagai suatu perintah Tuhan dan aktualisasi iman, maka ada pertanyaan yang patut diusungkan, yaitu, mengapa keimanan dalam menjalankan puasa tidak senyawa dengan perilaku politik dan tidak seirama dengan kebijakan kekuasaan? Bukankah menegakkan keadilan dan menjalankan amanah kekuasaan dengan semestinya, juga bagian dari perintah Tuhan yang harus diimani? Lantas mengapa perilaku korupsi, menzalimi rakyat, perilaku politik yang menghalalkan segala cara, seolah berada di luar wacana keimanan universal Ramadhan.
Ibadah Ramadhan menjelma menjadi ritual musiman yang tidak memiliki korelasi dengan perilaku keseharian. Keagungan Ramadhan hanya tercermin dari kebijakan simbolis formalistik. Kesucian puasa Ramadhan akhirnya menyemai bibit sikap dualisme dalam diri politisi dan penguasa. Pada bulan suci, tempat maksiat ditutup, razia terhadap perbuatan asusila digalakkan. Seolah kebijakan semacam ini menjadi aturan tahunan, ketika musim Ramadhan datang. Seakan, perilaku prostisusi, tempat hiburan yang beris maksiat tersebut, hanya sah keharamannya di saat Ramadhan. Yang lebih substansial dari itu, adakah sensitifitas puasa para pembuat kebijakan, ditransformasikan ke dalam kebijakan untuk membasmi, atau paling tidak “meminimalisir” lokalisasi prostisusi, peredaran minuman keras dan penutupan tempat maksiat dengan agenda dan program yang jelas dan terstruktur? Ini menjadi penting, mengingat, para pagiat bisnis dan penjaja maksiat ini selalu berlindung dibalik akuan status kemiskinan. Walau sebenarnya, kemiskinan mental dan spiritual yang akut, mendominasi semua alasan perilaku asusila itu.
Proses transformasi nilai ibadah shaum Ramadhan, dari vartikal ke horizontal, dari yang masih abstrak menuju konkrit, bagi pemangku kekuasaan, semestinya tidak boleh terjebak dalam kurungan terma sebatas menahan lapar dan dahaga semata. Namun, harus membakar sensitifitas kerakyatan, membangun kepedulian keagamaan dari semua tujuan kekuasaan itu diwujudkan. Inilah yang diungkapkan oleh al-Ghazali dalam bukunya; al-Iqtisad fi al-I’tiqad, bahwa kekuasaan hanyalah sebatas pengawal (haris) terhadap pondasi (al-asas) ajaran agama.
Dus, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mencoba men-shaum-kan kekuasaan. Dalam arti tersiratnya, menjadikan kekuasaan itu memiliki jiwa, nurani dan sensitifitas kerakyatan, sesuai dengan hikmah kewajiban puasa Ramadhan. Atau juga boleh memaknai makna tersuratnya, yaitu menahan diri dari keserakahan, ambisius juga syakwat untuk merenggut kekuasaan dengan tujuan meraup kekayaan, populeritas, apatah lagi berniat mewariskan tahta dengan menghalalkan segala cara.
Hendaknya Ramadhan menghantarkan kita menuju ruangan orang yang beriman, yaitu—seperti ungkapan Syeikh al-Qardhawi– yang menjadikan puasa sebagai momen untuk perubahan perilaku dan jiwa, bukan sebaliknya, menjadi orang “bodoh”, yang hanya menjadikan Ramadhan sebagai perubahan jadwal waktu santapan belaka. Semoga gelar syaqiya, yaitu orang yang melewati puasa dengan tanpa diampuni dosa-dosanya, tidak menyandang identitas akhir Ramadhan kita, khususnya para penguasa. Amin. Walluhu’alam.
*Dosen Fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi. Mahasiswa Program Doktor, National University Of Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Sabtu, 22 Agustus 2009 pukul 01:55:00

Hermanto Harun
(Dosen Fakultas Syariah IAIN STS Jambi)
Belum terlalu lama rasanya Ramadhan berlalu, sekarang, bulan mulia ini kembali menyapa. Gulir waktu terasa begitu cepat hingga Ramadhan tahun ini kembali hadir, dengan hamparan pahala yang menggoda. Riuh menyambut Ramadhan saat ini tidak kalah gema dari tahun sebelumnya, meskipun nuansa tarhib tahun ini, di Tanah Air, sedikit berbalut duka. Seolah ceria penyambutan bulan ampunan ini, dibalut kabut nestapa akibat pelbagai peristiwa nista. Bahkan, agama yang mewajibkan puasa Ramadhan, menjadi bulan-bulanan media, seakan menjadi biang dari perilaku teroris yang asusila. Isu terorisme seolah menggiring perilaku ketaatan dalam beragama, menjadi penyebab, bahkan menjadi titik awal dari tindakan biadab tersebut. Namun, Ramadhan tetap hadir dengan memberi stigma bahwa nilai puasa Ramdhan menyimpan jutaan makna kebaikan bagi manusia. Kalimat syukur dan tarhib Ramadhan sungguh sangat laik diucapkan, karena ia masih `bermurah hati’ kepada pencintanya untuk bersua. Bulan yang penuh berkah ini selalu menghadirkan suasana cinta bagi perindunya. Sapaan akrab Ramadhan senantiasa hangat menghidupkan jiwa. Bahkan, menyinari ruang kalbu yang 11 bulan lalu digelapkan oleh kenistaan fatamorgana dunia. Hamparan permadani Ramadhan terbentang dengan melipatgandakan ganjaran bagi hamba yang beramal-ibadah. Setiap waktu dalam bulan ini selalu menyediakan hadiah yang tak terhitung harganya. Hadiah itu sudah tersedia dan teruntuk bagi kaum Muslimin yang menjalankan ibadah puasa. Harga hadiah Ramadhan tak mampu diperincikan dengan angka, tak mungkin dieja ucapan huruf, karena semua terangkum dalam ampunan, rahmat dan pembebasan dari neraka. (awwaluhu rahmah, wa aushathuhu maghfirah wa akhiruhu `itq min al-nar).
Riuh kehadiran Ramadhan senantiasa menggema. Sambutan hangat atas kedatangannya menjadi warna tersendiri bagi Ramadhan. Tidak seperti bulan-bulan yang lain, bulan Ramadhan memiliki nilai ’sakral’ yang tak dijumpai dalam bulan hijriyah selainnya.
Kesakralan Ramadhan selain karena termaktub dalam dalam kitab suci Alquran, juga nilai ibadah yang terkandung di dalamnya memiliki efek yang multidimensi. Tidak hanya untuk hubungan vertikal, tapi juga sosial. Dengan demikian, sangatlah wajar jika Nabi Muhammad SAW bersabda ‘Siapa saja yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya dari api neraka.’
Jika ditilik dari pengertian etimologinya, Ramadhan berasal dari kata Ra-mi’dha. Dalam kamus al-Munjid, Ramidha atau Ramdha memiliki makna syadid al-har (sangat panas, terik). Tampaknya, keagungan Ramadhan tidak digemakan dari makna etimologinya saja, akan tetapi juga pada makna substantifnya. Nama Ramadhan selain menunjukkan kondisi alam yang ada di lingkungan sahara Arab yang terbiasa berhias terik dan panas, juga melambangkan sebuah tantangan dahsyat bagi para pelaksana ibadah puasa (al-shoimun). Selain itu, dari namanya, ada sebagian ulama yang harus menginterpretasi kata ramadhan dengan huruf per huruf yang semuanya memiliki makna.
Menurut tafsir filosofis ini, kata ramadhan terdiri atas lima huruf, yaitu: Pertama, ra yang berarti rahmah (kasih sayang). Kedua, mim, yakni maghfirah (ampunan). Ketiga, dha yang bermakna dhaman lil jannah (jaminan surga). Keempat, alif yang berarti aman min al-nar (selamat dari neraka). Kelima, nun yang berarti nur min al-Allah (cahaya dari Allah). Dari sisi teoretis ilmiahnya, agak sulit membenarkan ejaan ini, namun jika dikontemplasikan sejenak, semua huruf tadi memiliki makna yang mencerminkan kandungan dan keagungan Ramadhan. Nilai keagungan Ramadhan menggema, di antaranya karena di dalamnya terdapat ibadah puasa. Suatu ibadah yang berlandaskan legitimitas kitab suci yang pernah ada bagi seluruh umat beragama. Dalam Islam, ibadah puasa telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam kitab suci-Nya. Allah berfirman yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu berpuasa seperti juga yang telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertakwa. (QS Albaqarah, 183).
Awalnya, perintah puasa Ramadhan ‘terinspirasi’ dan ibadah puasa asyura yang dilakukan oleh kuam Yahudi Madinah. Menurut Abd Fatah Husni al-Syeikh dalam bukunya Fiqh al-Ibadat, ketika Rasulullah SAW datang ke Kota Madinah al-Munawwaroh, beliau menyaksikan kaum Yahudi berpuasa asyura. Beliau bergeming dan menyatakan bahwa kaum Muslimin lebih Awla (berhak) atas puasa itu, lalu diwajibkanlah bagi umat Muhammad SAW untuk melaksanakannya. Namun, pada tahun berikutnya, tepatnya pada hari Senin tanggal 2 Sya’ban tahun kedua hijriah, puasa Ramadhan diwajibkan kepada umat Islam menggantikan puasa asyura yang mereka kerjakan.
Dan, di sinilah perintah puasa Ramadhan bertolak. Suatu titah Ilahi untuk menyucikan diri, penempa kader militan dalam memperjuangkan agama suci. Bulan penaklukan ego yang selalu menghegemoni syahwat dan birahi. Bulan kemenangan dalam segala bentuk perjuangan. Bulan yang akan memberi sebuah gelar kehormatan ‘takwa’ bagi pencintanya. Gelar tertinggi yang berhak diraih oleh siapa pun. Sebuah gelar anugerah yang membuka kesempatan bagi setiap hamba untuk merebutnya.
Sayyid Qutb dalam tafsir monumentalnya Fi Zilal Alquran, menuliskan bahwa orientasi agung dari puasa itu adalah takwa. Ketakwaanlah yang membangkitkan hati sehingga bisa dan mampu melaksanakan kewajiban puasa. Takwa juga yang menjaga hati dari kemaksiatan yang merusak puasa. Takwa manjadi tujuan akhir dari jiwa dan puasa merupakan jalan menujunya. Inilah ungkapan indah Alquran dengan kalimat la allakum tattaqun (agar kamu menjadi orang yang bertakwa). Ibadah puasa menjadi titian menuju dermaga takwa. Ketakwaan merupakan jelmaan dari bentuk pengakuan akan status kehambaan seorang manusia kepada Tuhan. Ketakwaan merupakan pakaian dan keimanan, karena iman tidak akan memiliki nilai, bobot, dan makna apa pun jika tidak ditutupi dengan busana takwa. Di sinilah tepatnya ungkapan al-iman uryan walibasuhu al-taqwa (iman itu telanjang dan busananya adalah takwa). Dengan demikian, para ulama mendefinisikan takwa menjadi kepatuhan, dalam menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Puasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari takwa yang terakumulasi dari terjemahan titah transendental Tuhan. Secara lughawi, puasa (al-shaum) memiliki arti al-imsak (menahan). Pengertian spesifiknya (istilah) adalah menahan diri dari makan dan minum dan segala yang membatalkan puasa, dari mulai terbit fajar hingga tenggelamnya mentari. Ini artinya, berpuasa adalah usaha menahan diri dari perilaku konsumtif yang terlambangkan oleh perut dan tenggorokan. Puasa adalah pengendalian diri sikap hedonistis dan berlebihan, yang tersimbol dari keinginan nafsu yang tidak bermuara. Adalah maklum bahwa segala keinginan perut jelas tak mungkin untuk dibatasi, karena Rasul sendiri sudah menganalogikan perut dengan bumi. Jika bumi menerima segala apa pun yang tertumpah di atasnya, perut juga menampung apa saja yang dimasukkan ke dalamnya. Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Minhaj al-Abidin menulis, perumpamaan yang indah tentang urgensi mengendalikan perut. Al-Ghazali mengulas ungkapan teks hadis yang disabdakan Rasul, ”Jangan matikan hatimu dengan banyak mengonsumsi makanan dan minuman, karena hati akan mati seperti tanaman yang mati karena kebanyakan air siraman”. Dari sabda Rasul ini, para sholihin (orang-orang saleh) mengumpamakan lambung seperti kuali yang berada di bawah hati. Kuali itu selalu mendidih dan asapnya menerpa hati. Jika kebanyakan asap yang menyelimuti hati, ia akan mengeruh dan menghitam. Jika hati selalu keruh dan hitam, kejahatan menjadi sejolinya. Syahwat duniawi menutupi gumpalan hati hingga mematikan nurani. Ahlan Ya Ramadhan. Selamat datang bulan ampunan! Wallahu’alam.
Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Isra’ Miraj dan Nestapa Teror Bom
Hermanto Harun*

Nuansa bulan Rajab, tepatnya setiap tanggal 27, selalu ceria dengan semarak perayaan Isra’ dan Mi’raj. Perayaan peristiwa Isra’ Mi’raj dalam penanggalan umat Islam, seolah telah menjadi agenda rutin tahunan yang tidak boleh absen. Keberadaan peringatan hari bersejarah tersebut telah menjadi ikon budaya Islam nusantara yang telah memiliki hak “paten” dalam paradigma muslim tradisional di tanah air. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat setiap apapun yang terjadi pada diri Rasul menjadi rumus referensi hidup dalam berperilaku kaum muslimin. Juga, dalam perjalanan nabi Muhammad SAW, yang diperjalankan (asra) oleh Allah dalam peristiwa itu, menyimpan banyak tauladan dan ibrah bagi umatnya.
Disamping itu, peristiwa Isra’ dan Mi’raj yang telah menyejarah tersebut, sempat menggemparkan jagad raya dan menjadi isu lelucon, karena dianggap tidak rasional dalam dunia ‘sains’ saat itu. Sehingga, dengan ketidakmampuan jangkauan tehnologi manusia ketika itu, Allah SWT mengabadikan peristiwa Isra’ dan Mi’raj dalam kitab suci-Nya, dan memulai catatan legenda sejarah tersebut dengan kalimat tasbih subhana (QS: al-Isra’; 1). Ini menunjukkan, bahwa segala ketidakmungkinan yang dipersepsikan oleh manusia, tidak berlaku bagi Sang Maha Kuasa. Kalimat ”maha suci Allah” yang menjadi pembuka dalam ayat Isra’ tersebut, menurut Syawqi Dhaif dalam bukunya al-Wajiz fi al-Tafsir al-Qur’an al-Karim, merupakan prolog dari sebuah urain berikutnya tentang kejadian yang sangat menakjubkan (‘ajib). Ini pertanda bahwa penegasian kemampuan selain Allah SWT dalam merealisasikan mu’jizat itu, sekaligus jawaban mutlak bagi mereka yang meragukan kejadian maha ajaib tersebut. Hal ini tersirat dalam tafsir kalimat subhana, yang dalam karya Imam al-Suyuthy ‘al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur’ berarti al-tanzih, yaitu pensucian Allah yang telah memperjalankan seorang hambanya dari masjid al-Haram di Makkah menuju masjid al-Aqsa di Palestina.
Sudah jamak diketahui, bahwa kisah Isra’ ialah perjalanan Rasul dari masjid al-Haram di Makkah ke masjid al-Aqsha di al-Quds, Palestina. Sedangkan Mi’raj ialah naiknya Rasul SAW menuju lapisan langit tertinggi hingga batas yang tidak dapat dijangkau oleh ilmu semua makhluk, baik manusia, jin bahkan malaikat sekalipun. Semua perjalanan itu ditempuh dalam masa hanya dalam semalam. Ada beberapa pendapat mengenai sejarah tepat terjadinya mu’jizat agung ini. Apakah pada tahun kesepuluh ke-nabian ataukah sesudahnya? Menurut riwayat Ibnu Sa’ad di dalam Thabaqat-nya, peristiwa ini terjadi delapan belas bulan sebelum hijrah.
Namun Seorang ulama hadist abad ke tujuh, Abu al-khitab Umar bin Dahyan, dalam kitabnya ’Ada’ Ma Wajaba Fi Bayan Wadl’i al-Wadldla’ain Fi Syahri Rajab” mengatakan bahwa terjadinya peristiwa Isra’ pada Rajab adalah dusta. Pendapat ini diamini oleh Ibn Hajar ’Asalany, seorang ulama yang menulis syarh (penjelasan) Sohih al-Bukhari. Menurut alQaradawi, tidak ada satu hadist sahih-pun yang menjelaskan bahwa Isra Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rajab. Pendapat ini hanya masyhur dikalngan umat, yang dinisbatkan kepada Imam Nawawi dalam fatwanya. Sedangkan Ibn Ishaq al-Harby berpendapat, bahwa peristiwa Isra dan Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rabi al- Awwal.
Kejadian maha dahsyat yang dilakoni Rasul dalam poeristiwa Isra’ dan Mi’raj seperti ulasan di atas, merupakan kajadian pertama dan terakhir dalam sejarah manusia. Bahkan, Rev George Bush dalam bukunnya The Life of Muhammad; Founder of The Religion of Islamic And of The Empire of The Saracens mengungkapkan dengan penuh kekaguman, bahwa peristiwa pada malam itu merupakan kejadian yang tidak akan pernah dialami oleh siapapun, dan peristiwa yang paling besar dan paling agung (ijaz) semenjak Allah SWT menciptakan nabi Adam. Catatan peristiwa bersejarah ini juga tidak akan ada tandingannya dalam semua kitab suci terdahulu, dan tidak ada bandingannya dengan apapun yang hadapi oleh manusia.
Dari itu, kiranya sangat wajar ketika peristiwa Isra’ Mi’raj dijadikan momentum dalam mengurai sirah Rasul. Juga sangat laik untuk menjadikannya sebagai nuansa untuk merajut kembali serakan rasa cinta kepada sang tauladan bagi seluruh manusia. Karena, rekaman jejak kehidupan Rasul dalam segala dimensinya adalah ”format” Tuhan yang pasti merupakan contoh terbaik bagi makhluk sejagad. Berangkat dari argumentasi ini, agaknya ’ritual’ perayaan Isra’ dan Mi’raj dapat menabur sejuta makna dan hikmah yang tidak lagi perlu diperdebatkan.
Namun, momen Isra’ dan Mi’raj tahun ini agaknya berbalut murung. Gempita perayaan yang penuh pujian kepada sang Nabi di bumi yang dihuni mayoritas muslim tersebut, seolah terkontaminasi oleh goncangan serangan bom Jumat pagi (17 Juli 2009 sekitar pukul 07.45 WIB) di pusat ibu kota negara. Hari naas itu kembali mencoreng nama negeri yang didiami oleh populasi muslim terbesar di dunia. Mata dunia terbelalak, sambil mereview kebali rekaman kejadian masa silam yang belum lagi pupus dalam ingatan publik internasional. Kejadian memilukan itu, seolah menegaskan, bahwa tuduhan teroris yang selalu identik dengan muslim, menjadi tak terbantahkan. Apalagi sasaran peledakan dianggap sebagai ikon Amerika Serikat (AS), seperti Hotel Ritz Carlton dan JWMarriott.
Peledakan bom yang tak tanggung-tanggung tersebut, kembali membangkitkan asumsi akan keterlibatan gerakan Islam, terutama ’puak’ gerakan yang selalu dicurigai menganut faham radikal. Walau sampai saat ini, masih belum jelas orientasi dan siapa sebenarnya pelaku teror itu. Akan tetapi, telunjuk phobianis Islam seolah telah yakin akan andil gerakan Islam dalam peledakan teror tersebut. Paling tidak, sampai kasus ini terungkap dengan bukti-bukti kuat, gerakan Islam akan selalu menjadi ’bulan-bulanan’ media yang sepaham dengan firqah anti Islam. Kenyataan ini telah menjadi kebiasaan mereka, dimana setiap kejadian teror, peledakan bom dan semua yang bercirikan perilaku teroris, sulit untuk meluputkan keterlibatan embel-embel yang berkaitan dengan Islam. Sehingga, seorang penulis Mesir, Fahmy Howeidy, pernah menulis sebuah kolom; Mufaja,ah, Irhaby Laista Musliman (mengagetkan, seorang teroris bukan muslim). Tulisan Fahmy itu tertuang dalam gumamnya, ketika seorang kristian Amerika berkulit putih, James von Brunn, melakukan serangan teror terhadap Holocaust Memorial Museum, Washington, AS, Rabu (10/6) dan menembak mati penjaga musium, Stephen Tyrone Johns.
Von Brunn, teroris kristian tersebut, telah menulis buku mengenai Holocaust, Adolph Hitler, dan pandangannya mengenai keunggulan orang kulit putih termasuk “Tob Shebbe Goyim Harog”, dia seorang rasialis yang sangat membenci Yahudi dan anti kulit hitam. Namun anehnya, perilaku bejad Von Runn itu tidak sama sekali dikaitkan dengan agama yang diyakininya, bahkan pihak polisi hanya beralibi, bahwa pelaku sebagai seorang yang sedang dalam kondisi buruk.
Bagaimanapun, perilaku teror bom yang mengundang ketakutan, apalagi sampai membunuh manusia tidak bersalah, seperti yang terjadi di Jakarta itu jelas tidak seirama dengan pesan-pesan yang ada dalam Isra’ Mi’raj. Karena, menurut Ramadhan al-Buthy, diantara hikmah Isra’ Mi’raj adalah adanya ikatan persaudaraan yang kuat antara seluruh anbiya yang menjadi panutan semua umat manusia. Juga, dari sisi Islam, ketika Rasul dihadapkan dua pilihan minuman, antara khamar atau susu, dan menjatuhkan pilihannya kepada minuman susu, saat beliau dalam Masjid al-Aqsa sebelum Mi’raj, maka, pilahan Rasul tersebut merupakan bukti formalistik, bahwa agama Islam adalah agama yang selalu bersenyawa dengan fitrah manusia. Artinya, segala hal yang bertentangan dengan perilaku amoral, kontras dengan nurani, berarti sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Itulah risalah Islam, yang selalu berorientasi kemanusiaan, sesuai dengan misi kerasulan Muhammad SAW yang dimandatkan sebagai rahmat bagi alam semesta. Jadi, walau suasana perayaan Isra’ Mi’raj di bumi nusantara tahun ini penuh nestapa, namun taburan semai nilai kemanusiaan tidak boleh luntur dari nurani umatnya. Dan, jika pelaku terom bom itu kebetulan muslim, itu jelas bukan salah Islam. Wallahu’alam.
*Peneliti Ta’dib Community Forum, Malaysia. Mahasiswa Program Doktor, National University of Malaysia
Diarsipkan di bawah: Opini
Nyali HBA dan Asa Pilgub Kita
Bahren Nurdin & Hermanto Harun*
Suasana Pilgub (Pemilihan gubernur) yang seperangkat dengan wakilnya di Jambi, semakin mendekati gelanggang pertandingan. Ada beberapa kandidat yang telah memproklamirkan diri dengan kesiapan bertarung di 2010 nanti, ada juga yang masih malu-malu mau, atau menunggu ‘wangsit’ dan titah untuk menjadi manusia nomor wahid di tampuk kekuasaan Jambi. Walau semua komunikasi dan basa-basi politik untuk merenggut kekuasan itu terus bergerak dinamis, sambil mengukur kelaikan dan keterterimaan publik terhadap eksaptabelitas dan ketokohan diri sang calon nakhoda.
Perhelatan Pilgub nantinya diperkirakan akan lebih hot dan semarak, karena kepemimpinan Zulkifli Nurdin selama dua periode lalu akan segera bersandar di darmaga akhir politik kekuasaannya. Dengan segala suka dan duka, beberapa tahun terakhir ini, biduk kekuasaan itu didayung sendirian, karana beberapa ‘penggawa’nya telah terperangkap dalam beberapa jeratan kasus hukum yang berkaitan dengan korupsi, yang akhirnya harus mengakhiri karir politik dibalakang bui. Hingga hari ini, tokoh pengganti Zulfkifli masih menjadi teka teki politik, yang baru mampu diterka dalam kasak-kusuk wacana.
Selama sepuluh tahun terakhir, Provinsi Jambi telah bergerak dengan segala dinamika politik dan pembangunan. Tentu, segala keberhasilan yang telah diraih harus diapresiasi, dengan tanpa mengendapkan berbagai macam kegagalan, ketimpangan dan hal ‘minor’ lain yang mesti diperbaiki. Semua itu menjadi ‘pe-er’ yang harus mendapat tempat untuk dikomunikasikan, agar solusi jitu dalam penyelesaiannya dapat terealiasasikan. Dengan demikian, momentum pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2010 mendatang menjadi peristiwa penting dalam menentukan nasib negeri Sembilan Lurah ini, sekaligus dapat meretaskan harapan masa depan yang terarah dan lebih bermakna bagi identitas negeri Melayu yang masih bergelut dalam rumor keterbelakangan.
Untuk mencapai semua cita itu, maka garis start yang paling urgen adalah pemantapan orientasi dan pemahaman yang benar tentang apa sesungguhnya esensi atau substansi dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut. Karena, secara konstitusional, Pilkada telah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, telah disusun aturan-aturan hukum penyelenggaraan pilkada, terlepas dari dinamika kontropersial yang menyertainya.
Pilkada dipahami sebagi cara untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam pemaknaan yang lebih luas, Pilkada tidak lebih dari sebuah cara atau alat untuk menyeleksi jutaan orang raknyat Indonesia hingga didapatkan pemimpin yang dipercaya, kredibel dan laik untuk menjadi nakhoda bagi rakyatnya. Dari itu, yang berhasil lolos dari seleksi ini, idealnya mestilah orang yang terbaik, yang segala kebijakan kekuasaannya beranjak dari sensitifitas jeritan rakyat. agar harapan dan asa yang dititipkan kepada penguasa dapat terwujud seiring dengan kepercayaan yang telah mereka nobatkan.
Minimal, Pilgub mendatang harus berangkat dari pemahaman di atas, sehingga hajatan demokrasi rakyat itu tidak dicederai oleh berbagai kepentingan, kecuali hanya filterisasi untuk menjaring duet putra terbaik tanah melayu ini. Ini artinya, masyarakat Jambi harus lebih objektif dalam melihat, menilai kepribadian sang kandidat, agar tidak mudah terbius oleh sekedar akuan ’terbaik’, atau cepat terkesima dengan penampilan-penampilan matrealistik, tergiur oleh berbagai pemberian yang berpoles derma, yang semua itu menyimbunyikan syahwat kekuasaan semata.
Dalam eskalasi percaturan politik Pilgub tersebut, signal akan adanya kandidat yang telah berpoles aroma “bius” culas itu akan mengemuka. Dari sini agaknya, para kandidat yang selama ini dielukan masyarakat harus tampil ke depan, dan siap mengambil momen dalam memberi pilihan kepada masyakarat. Maka, dalam kontek ini, sepertinya nyali Hasan Basri Agus (HBA) yang pernyataannya bersedia dan siap mencalonkan diri sebagai gubernur Jambi dalam Pilgub mendatang menabur harapan. Sebagai figur yang telah siap naik ke gelanggang pertandingan Pilgub itu, tentunya akan menjadi ikon masyarakat luas dalam menyaring jejak rekam kandidat pemimpinnya. Walau pernyataan siap tersebut, bagi sebagian besar masyarakat Jambi adalah pertanda sikap keseriusan sekaligus keberanian, namun bagi kompetitor politik, hal itu boleh ditengarai sebagai tantangan.
Lantas, setelah pernyataan siap bertanding, asumsi yang menggelinding ke permukaan adalah; laikah HBA menjadi figur pemangku kursi Gubernur Jambi mendatang? Jika laik, mampukah HBA membawa masa depan Jambi menuju program ’emas’ selanjutnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Karena, disamping akan mengklaim kebenaran sepihak, juga tidak mudah mengukur keberhasilan yang belum nyata. Namun, untuk mendapatkan jawaban yang tepat, maka tentu harus menggunakan instrumen yang tepat pula. Dengan itu, untuk memberi standar kelaikan HBA, instrumen yang paling tepat adalah me-review kiprah dan prestasinya selama
sepuluh tahun terakhir, atau paling tidak selama beliau memikul amanah sebagai ’penguasa’ di Kabupaten Sarolangun.
Hal yang sudah jamak, bahwa kepiguran HBA di tengah masyarakat Jambi dapat dirasakan denyutnya, paling tidak dalam rating isu kontestasi kandidat pilgub yang selalu tidak mengabsenkan namanya. Ini disebabkan oleh beberapa program kerakyatan yang diasumsikan sebagai prestasi dan keberhasilan HBA dalam menakhodai Kabupaten Sarolangun, hingga menjadi grand image yang membesarkan citra kepemimpinannya, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai sosok yang telah menaun di dunia birokrasi, perjalanan karirnya cukup tergolong mulus dan hampir tidak menemukan nokhtah hitam. Semua itu menjadi track record yang patut diapresiasi. Kepedulian sosial, kesederhanaan, kedekatan dengan masyarakat, dan religiusitas yang dimilikinya dalam menjalani kehidupan sehari-hari, menjadi added value yang membanggakan. Pola pikir kepemimpinan yang visioner dan futuristik, menjadikannya sebagai salah satu kandidat pemimpin Jambi yang berpikir global dan bertindak lokal (think globally and act lokally), artinya, sikap kepemimpinan yang mampu menggiring masyarakat dalam berinteraksi dengan tentangan global, dengan tanpa memberangus dan mengorbankan nilai-nilai kearipan lokal.
Senarai asumsi subjektif di atas, jika laik untuk di-reward sebagai bentuk keberhasilan, maka semua itu jelas bukan free ticket, tapi hanyalah pondasi yang dapat dijadikan pijakan untuk memposisikan HBA sebagai salah seorang kandidat yang memiliki nilai tawar di pentas demokrasi Jambi mendatang. Dengan segala kekurangannya yang masih dirahasiakan Tuhan, setidaknya, kepribadian dan prestasi kepemimpinan HBA selama ini, laik untuk dijajakan dalam deretan putra terbaik Jambi yang pantas bernyali maju di pilgub nanti.
Akankah nyali HBA yang telah menyatakan siap bertanding di arena pilgub itu seirama dengan keberanian masyarakat dalam menggantikan ’dinasti’ kekuasaan di Jambi? Atau nyali itu baru sebatas asa untuk sekedar menyemarakkan wacana seketika. Nah, sekarang saatnya untuk bersuara, ”tepuk dada tanya selera”.wallahualam.
*Dosen IAIN STS Jambi. Mahasiswa Program Master dan Doktor National University of Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Opini
Gelanggang Facebook Pilgub Jambi
Hermanto Harun*
Sekat dunia di era global semakin hari menunjukkan ketidak berartiannya. Era digital sekarang ini seolah tidak lagi sebatas laluan maya, namun sudah menggantikan peran komunikasi sosial yang nyata bagi umat manusia. Dari itu, dunia maya dapat menjadi rumah kedua yang memberi kenyamanan sekaligus keasyikan, sehingga identitas sebagai media komunikasi kadang beralih menjadi candu yang tidak lagi menoreh makna positif, namun mengarah kepada perilaku destruktif. Fakta yang tengah menggejala itulah akhirnya menimbulkan kegusaran, yang menyebabkan terlibatnya institusi keagamaan dengan lahirnya fatwa haram dunia maya yang digandrungi belakangan ini. Seperti diketahui, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan jejaring sosial seperti friendster dan facebook yang berlebihan.
Terbitnya fatwa haram terhadap jejaring sosial tersebut, merupakan efek dalam penyikapan realitas global yang tak terelakkan. Zaman teknologi informasi saat ini, alam maya nampak semakin meneguhkan posisinya dalam kenyataan, sehingga segala dimensi kehidupan manusia seolah tidak mampu mengasingkan diri dari jamahan komunitas maya. Tanpa disadari, semua aktivitas manusia terperangkap dalam jeratan alam ’misterius’ itu, termasuk keteguhan pemahaman agama sekali-pun.
Pada dasarnya, kedudukan alam maya berada pada posisi netral, yang tergantung kepada orientasi dan perilaku penggunanya. Ibarat pisau, alam maya memiliki dua mata sekaligus, positif dan negatif. Jika demikian, kandungan alam maya, khususnya yang berhubungan dengan jejaring sosial, seperti facebook, friendster, multiply, wordpress dan yang lainnya, dapat dijadikan suatu media yang mengandung nilai-nilai positif. Disini penulis mencoba untuk melihat perspektif ini, dengan mengaitkan dengan realitas kekitaan di Jambi.
Era digital yang menyediakan lalu lintas alternatif bagi komunikasi sosial, nampaknya semakin menjadi pilihan oleh berbagai kalangan. Hal ini karena, terdapat banyak hal yang bisa diperoleh, mulai dari informasi dan isu kekinian sampai kepada ragam ilmu pengetahuan. Dalam kondisi lain juga, jejaring sosial yang berdiam dalam dunia maya itu, khususnya facebook, dapat digunakan sebagai mediasi dan komunikasi politik dalam rangka menjaring ribuan bahkan jutaan facebooker yang terjaring dalam link tersebut. Ini terlihat dari berbagai even politik, seperti pilbub, pilgub, pileg sampai ke pilpres. Semua even politik itu memamfaatkan media jejaring facebook sebagai alat untuk promosi, kampanye dan berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas pemenangan sang kandidat.
Penggunaan jejaring sosial seperti facebook dalam dinamika politik tidak boleh di anggap sederhana, karena ternyata jejaring ini cukup dianggap efektif dalam mempengaruhi dan manggait ’mangsa’ politik. Dari jumlah data yang ada, hingga Mei 2009 jumlah facebooker saat ini sudah melonjak tajam. Sektar 225 juta manusia menjadi warga kampung facebook. Pertumbuhan pesat pengguna facebook menggurita, terutama di negara besar seperti Amerika Serikat. Juga di berbagai negara, seperti Chili dan Turki, penggunaan facebook bahkan dikabarkan cukup digdaya. Di negara kita, ”kerajaan facebook” sudah menjamah sekitar 17,78 persen (2,3 juta) dari total pengguna dunia maya sudah terasuk candu jejaring yang mengasyikkan tersebut.
Jumlah nominal penghuni kampung facebook yang lumayan di atas, tentu juga sebagiannya berasal dan berdiam di Jambi. Hal ini ditandai dengan banyaknya komunitas facebook Jambi, baik yang disatukan oleh ikatan emosional kedaerahan yang ada di Jambi, pelajar, mahasiswa dan komunitas lain yang digerakkan oleh berbagai label dan kepentingan. Jika ditelisik, ternyata jumlah facebooker Jambi cukup signifikan. Jumlah mereka hampir ratusan bahkan ribuan, dan tentu saja, secara umum mereka adalah gabungan dari manusia yang ”melek” dinamika dunia dan berpendidikan.
Sebagai media yang dapat menjaring massa yang luas, facebook jelas sangat mungkin dijadikan perantara dalam meraih dukungan politik. Disini nampaknya, dinamika pemilihan gubernur Jambi 2010 yang semakin hangat tersebut juga menularkan pengaruhnya ke tengah jejaring maya facebook. Sebatas penulusuran penulis, telah terdapat beberapa komunitas facebooker Jambi yang menjaring dukungan mereka kepada para calon gubernur Jambi 2010, di antaranya adalah dukungan kepada Hasan Basri Agus dengan nama komunitasnya Cagub Kito Jambi dan HBA for Gubernur 2010, juga pendukung Ami Taher dengan nama komunitas Ami Taher Sebagai Cagub Jambi. Kedua tokoh Jambi yang selalu menghiasi media daerah Jambi sebagai calon gubernur akan datang itu, sudah memiliki banyak fans facebooker yang dalam komentar mereka akan siap mendukung sepenuhnya kedua putra terbaik Jambi tersebut.
Lantas adakah pengaruh fans facebooker dalam gelanggang pilgub Jambi nanti? Untuk menjawab secara pasti pertanyaan ini, tentu masih amat sangat musykil, mangingat jarak waktu pilgub Jambi masih terbilang lama. Namun hemat penulis, paling tidak, dengan adanya fans facebooker pilgub yang lahir lebih awal untuk mendukung dua calon tadi, memiliki beberapa prediksi isyarat dan makna. Pertama; Komunitas facebooker terdiri dari manusia yang agak ’melek’ keadaan dan berpengetahuan. Pengaruh tingkat pendidikan mereka itu, melahirkan sensitifitas terhadap isu-isu yang terjadi di ranah kelahiran ataupun lingkungan hidup keluarga mereka. Karena isu yang akan terus hot news di Jambi adalah isu pilgub, maka hajatan demokrasi untuk memilih pemimpin Jambi ke depan, menyimpan kesan adanya harapan besar bagi perubahan kepemimpinan Jambi nantinya. Ruh perubahan Jambi untuk menjadi daerah yang lebih baik, sepertinya ”terwakilkan” dan ”terakomodasi” dari kedua sosok putra terbaik Jambi tersebut. Kedua; Munculnya kalangan facebooker pilgub Jambi yang memberi dukungan pada saat yang ’sangat pagi’ itu, seolah menjadi suatu bentuk luapan perasaan, sekaligus kekhawatiran akan nasib Jambi di masa mendatang. Rasa cemas dan khawatir itu tercermin dari kesan pemerintahan Jambi yang cederung berubah menjadi wujud kedinastian. Dengan bertopeng demokrasi, pemilihan langsung oleh rakyat, upaya untuk melanggengkan dinasti dalam kekuasaan semakin terasa menyengat. Hal ini terjadi karena, kekuasaan, uang dan dahaga jabatan bersinergi dalam suatu kekuatan dalam masa yang bersamaan.
Jadi, akankah situs facebook ciptaan Mark Zuckerberg itu dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan Jambi yang lebih berpendidikan ke depan? Mengingat celotehan mereka merupakan suara dari orang-orang yang masih memendam idealisme, yang tidak memilih pemimpin dengan sekedar imbalan uang, beras, sarung dan tukaran lain. Atau suara facebooker tersebut, hanya sebatas suara iseng yang sekedar ungkapan latah dalam menyikapi keadaan Jambi sekarang?
Kalaupun suara facebooker hanya sebatas luapan candu alam maya, maka agaknya impin besar mereka itu juga tidak salah untuk dijadikan bahan renungan bersama. Jika tidak, maka suksesi kepemimpinan Jambi tahun 2010 nanti hanya menitahkan peralihan kekuasaan dari kedinastian singa ke kerajaan srigala. Na’uzubillah. Wallahualam.
*Dosen Fak Syariah IAIN STS Jambi, Mahasiswa Program Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Opini
Sarolangun Menjenguk Globalisasi
Hermanto Harun*
Selepas menjadi bagian dari acara seminar Internasional di Sarolangun 2-3 Mei baru-baru ini, saya mempubliskan beberapa foto kenangan seminar tersebut dalam facebook. Pribadi. Harapannya, agar masyarakat dan teman-teman mahasiswa asal Jambi di manca negara, dapat melihat perkembangan potensi Sarolangun dan Jambi secara umum. Publikasi acara seminar yang bersifat personal itu, rupanya mendapat pelbagai tanggapan yang penuh tanda tanya, bagaimana acara seminar yang berlabel Internasional itu bisa terlaksana di Sarolangun? Pertanyaan yang terbungkus sikap skeptisme ini, agaknya memang tidak berlebihan, mengingat identitas Sarolangun sebagai daerah pemekaran, bisa dibilang baru seumur jagung, dan juga, label daerah tertinggal masih sering menjadi gelar sebutan yang dipubliskan.
Seminar internasional yang mengusung tema ‘Implementasi Nilai-nilai al-Qur’an dan Tantangannya di Era Global’ itu memiliki kesan yang bisa dianggap istemewa. Keistimewaan seminar tersebut tidak hanya tersimpan dalam tema yang diusung, akan tetapi, terekam dalam sikap kooperatif ”penguasa” Sarolangun terhadap pelaksaan acara seminar. Mengingat, acara seminar lazimnya hanya berkutat dalam area dan wacana dinamika akademisi dan perguruan tinggi. Disamping itu, kesan Sarolangun sebagai daerah tertinggal dengan mengusung taraf ‘internasional’, agaknya termasuk terobosan berani dan idealis. Disebut berani dan idealis, karena bagi kalangan tertentu, bahkan masyarakat awam, jelas tidak populis. Disamping itu juga ’dicurigai’ sebagai sarana mengeruk keuntungan populeritas yang bias politis.
Terlepas dari itu semua, implikasi demikian itu tetaplah wajar, mengingat itu semua hanya akibat, bukan tujuan dari terselenggaranya perhelatan popular ilmiah itu. Namun, itulah seminar, dunia yang hanya bergerak di alam wacana. Dunia seminar memang tidak menyuguhkan suatu yang konkrit dan pasti, karena umumnya hanya menerawang hal-hal yang sangat abstrak dan teoritik. Dari sini kemudian, bagi yang berfikir kerdil dan pragmatis, seminar hanya berdebat teori dan terkesan hanya menghamburkan dana dan energi. Pemikiran sejenis ini biasanya muncul pada diri yang hanya berfikir ”untung rugi” secara matrealistik. Kerena, bagi mereka, ukuran keuntungan hanya akan dipatok pada ruang kebendaan. Jangkitan pemikiran ini, merupakan virus yang menggerogoti kemajuan, yang sangat disayangkan jika bersarang pada diri pemimpin dan penguasa.
Budaya Ilmu
Tidak dipungkiri bahwa perhelatan seminar merupakan ’ritual’ akademik, dan sekaligus menjadi identitas pergulatan keilmuan di sebuah institusi pendidikan. Namun, seminar tidak semestinya dimonopoli ranah kampus yang notabene sebagai institusi yang menggodok insan cendekia. Budaya seminar adalah suatu momen dalam mengusung gagasan, ide dan teori, baik dalam mengukur keterterimaan dan berbagi dalam mencari suatu porsi yang lebih baik dan pantas. Dari itu, di era global sekarang ini, tak jarang perhelatan seminar disponsori oleh pihak pemerintah dalam mengukur kelaikan dan arah kebijakan. Bahkan, tak jarang juga pihak swasta menjadikan seminar sebagai media dalam mengefektifkan organisasi, mengukur kualitas produk dan banyak hal lain yang berkaitan dengan injeksi keberuntungan perusahaan.
Artinya, seminar merupakan bagian dari ciri buadaya ilmu di alam modern. Meskipun, tidak ada jaminan dengan seminar tersebut, ruang keberhasilan akan dapat dicapai secara seketika. Karena memang, perhelatan seminar hanya bersifat toeritik. Tapi, bukankah realisasi sesuatu yang konkrit itu bermula dari hal yang teoritis? Ilustrasinya, seminar ibarat pohon besar, maka kayunya boleh dijadikan papan, lemari, meja, kursi, lemari dan perabot lain. Maksudnya, seminar memang kadang bergerak di tataran wacana mentah, sementara hasil dari diskusi itulah yang boleh dijadikan barang jadi oleh pihak yang berkepentingan.
Lebih dari itu, budaya seminar merupakan ’vitamin’ dalam menguatkan paradigma ilmu dan budaya cinta pengetahuan. Menurut Prof Wan Mohamad Nor Wan Daud dalam bukunya Budaya Ilmu; Satu Penjelasan, bahwa tujuan dari budaya ilmu adalah mewujudkan suatu keadaan, dimana setiap lapisan masyarakat melibatkan diri-langsung maupun tidak- dalam kegiatan ilmu pengetahuan. Budaya ilmu berorientasi agar segala tindakan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, melaksanakan tindakan itu dengan ilmu pengetahuan, melalui kajian maupun masyawarah. Dari sini agaknya, seminar internasional di Sarolangun memiliki peran dan nilai penting, seperti yang diungkapkan dengan sederhana oleh Hasan Basri Agus (Bupati Sarolangun), bahwa perhelatan seminar di daerah kekuasaanya itu bertujuan agar masyarakat Sarolangun ’melek’ wawasan global.
Adalah suatu yang maklum, bahwa dinamika global sekarang ini menjadi satu persoalan serius, dimana di zaman yang tidak lagi memiliki batasan pengaruh secara teritorial, akan lebih cendrung menjadikan globalisasi sebagai medan laga hegemonitas, sehingga pihak kuat, maju dan berpengetahuan bersyahwat menghegemoni pihak yang lemah, terbelakang dan bodoh. Dengan demikian, kecenderungan watak globalisasi lebih mengarah kepada westernisasi, yang lambat laun akan mengikis budaya bahkan juga paham keagamaan. Bahkan, dalam konteks keumatan saat ini, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat adalah masalah perang pemikiran (ghazw al-fikr). Dimana telah terjadi pencemaran besar-besaran di ranah ini. Konsep-konsep liberalisme, pluralisme agama dan sekulerisme telah merasuk dan meracuni berbagai pemikiran umat, sehingga kemudian melahirkan konsep relativisme. Kekeruhan semua virus pemikiran ini sangat memungkinkan terjadinya kebingungan di kalangan internal umat.
Maka, sebagai jawaban bijak dalam menyikapi dunia global adalah membekali umat dengan wawasan global. Isyarat ini yang kemudian disampaikan oleh Prof Yunahar Ilyas dalam prolog seminar tersebut. Menurutnya, kondisi umat di era globalisasi sekarang ibarat rumah di bibir pantai. Untuk melindungi keluarga dari terpaan ombak, agaknya sangat susah jika harus membangun pagar di semua kawasan tepi pantai. Namun yang bijak adalah dengan mengajar sanak keluarga tentang cara yang tepat untuk berenang. Suatu analogi yang bijak dalam menyikapi dinamika globalisasi, sekaligus juga memberi solusi jitu kepada pemikiran umat.
Akhirnya, sebagai bagian dari penyelenggara, pemakalah, peserta dan masyarakat, penulis sangat laik untuk menoreh apresiasi atas terselenggaranya seminar internasional tersebut. Apresiasi ini sangat laik terutama kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, karena seolah telah memberi penyadaran baru kepada umat atas baik buruknya dinamika global. Juga, memberi ”status” dan imej lain dari seminar, yang selama ini terkesan lebih elitis dan hanya berstempel intelektual kampus. Ternyata dari seminar yang berstandar internasional itu, para tenaga pendidik, mulai guru Sekolah Dasar, Menengah dan Atas, Madrasah, Diniyah dan Pesantren, juga memiliki antusias dan kemampuan yang tidak kalah dengan para insan akademis lainnya.
Selanjutnya, hatur apresiasi yang tidak kalah pentingnya kepada Center of the Study of Contemporary Indonesia Islam and Society (CSCIIS) Jambi dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Ulum Sarolangun. Adalah sebuah prakarsa yang bernilai tuah dalam sejarah Sarolangun, ketika lembaga-lembaga ini mampu menghadirkan nuansa baru dalam dinamika akademis dan mampu menjenguk globalisasi. Paling tidak, ketika daerah yang sedang mengejar ketertinggalannya, dapat terekam dalam album kenangan ilmiah para pembicara dari berbagai kota di tanah air. Apatah lagi ketika Sarolangun menjadi tulisan dalam catatan diare petualangan intelektual para pembicara dari Jakarta, Malaysia, Siria dan Amerika.
Dalam torehan apresiasi dan rasa bangga di atas, selanjutnya mengilhamkan gumam, mungkinkah daerah lain dalam provinsi Jambi mengadakan perhelatan ilmiah yang sebanding dengan daerah Sarolangun? jika iya, berarti semangat untuk mengikis kebodohan masih menggelisahkan nurani para penguasanya. Atau para penguasa itu masih termangu memikirkan teriakan emosional ”raja”nya; woi, kalian kemano be! wallahu alam.
* Dosen Fakultas Syariah IAIN STS Jambi. Mahasiswa Program Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Islam dan Politik
Menakar Elastisitas Hukum Islam
”Liberal Versus Konservatif ”
Hermanto Harun*
Abstrak
Bincang mengenai hukum agaknya tidak akan pernah berujung, karena, keberadaan hukum merupakan suatu bentuk nyata akan kebutuhan manusia terhadap kehidupan yang seimbang dan harmonis. Entitas makhluk sosial yang melekat pada manusia itu, segaris lurus dengan keniscayaan akan adanya suatu sistem yang mengikat, baik yang terlahir dari rahim sosiologis maupun teologis. Dalam hal ini, Hukum Islam merupakan rujukan hukum yang lahir dari rahim teologis. Sebagai panduan kehidupan penaganutnya dalam merayap zaman, Hukum Islam memiliki kekhasan tersendiri yang memang bersifat spesial dari segala hukum yang ada di dunia, yaitu sifat elastiknya (murunah).
Tujuan dari adanya sifat elastis (murunah) Hukum Islam, jelas bukan semata untuk kemudahan umat dalam mengaktualisasikan titah Tuhan, tapi lebih jauh dari itu, elastisitas Hukum Islam merupakan bentuk konkrit dari humanitas hukum ”langit’ tersebut. Sebab, hukum Tuhan tidak sama sekali hanya pengisi ruang idealisme yang melangit (mistali), namun ditempa untuk kemaslahatan umat dalam mengarahkan kehidupan yang ideal yang tidak terserabut dari area kekinian (haliyah) dan kedisinian (waqiyah).
Elastisitas hukum Islam yang bernaung dalam syariah, kemudian dalam terjemahan realitasnya terangkum dalam fiqih tersebut, memayungi karagaman perspektif interpretasi teks hukum, selama masih dalam tatanan ruang lingkup medan ikhtilaf. Dan hal ini-lah yang berlaku dalam sejarah legislasi Hukum Islam. Keragaman istimbat hukum dalam ijtihad para fuqaha menjadi fisualitas syariah yang lebih open minded dalam formalnya. Walau, dalam hal yang prinsip (tsabat), fuqaha tetap konsisten bahwa hal tersebut termasuk dalam ranah yang absolut.
Dalam penerjemahan interpretasi hukum, karakter murunah (elastik) syariah yang sejatinya merupakan cermin dari fleksibilitas, seringkali terjebak dalam dua kutub yang sangat kontras dan bahkan antagonis. Kedua kutub tersebut, bahkan bersekukuh dengan pelbagai argumentasi, baik yang berteraskan al-Qura’an Hadits dan segala hujjah yang lazim dipakai dalam dealetika argumentasi Hukum Islam. Dua kutub yang bersebrangan itu ialah, kutub liberal dan konservatif. Meskipun secara akademik, kedua istilah ini acapkali hanya label yang subkejtif, namun dalam ranah kenyataan, dua kubu ini memang kontradiktif. Kubu liberal misalnya, seringkali lebih mengedepankan rasionalitas teks ketika bersinggungan dengan realitas empirik. Dengan berlindung dibalik ’jargon’ maslahah, akhirnya, konklusi hukum selalu berujung pada relativitas. Sedangkan sisi lain, kubu konservatif seolah mengabaikan realitas, dan cenderung bersekukuh dengan faham teks hukum yang rigit. Padahal, persoalan konteks adalah bagian dari penetapan konklusi hukum itu sendiri.
Makalah ini mencoba menakar elastisitas Hukum Islam dalam faham yang wasati, yang tidak terkungkung dalam dua kutub di atas. Dengan sikap wasati itulah sebenarnya esensi norma Islam sebagai doktrin keimanan tidak hanya sebatas slogan agama, tetapi melampui semua isme, yaitu din yang hanif.
Iftitah
Membincangkan hukum, agaknya tidak akan pernah berujung, karena, keberadaan hukum merupakan suatu bentuk nyata akan kebutuhan manusia terhadap kehidupan yang seimbang dan harmonis. Hukum juga merupakan perlambangan akan entitas manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial, yang tidak pernah mungkin mampu melepaskan ketergantungannya kepada sesama, ataupun dengan makhluk di sekitarnya. Dari sinilah tepatnya Ibn Khaldun menoreh ungkapan dalam magnum opus-nya al-Mukaddimah “al-insan madaniyat bi al-tab’i” (manusia, secara tabiat adalah makhluk social). Entitas makhluk sosial yang melekat pada manusia itu, segaris lurus dengan keniscayaan akan adanya suatu sistem yang mengikat, baik yang terlahir dari rahim sosiologis maupun teologis. Selanjutnya, sistem yang mengikat tersebut memerlukan sebuah otoritas dalam pengukuhannya, agar kesinambungan dan orientasi (maqasid)-nya dalam realitas hidup manusia dapat dirasakan. Sistem pengikat itulah yang kemudian dibahasakan menjadi hukum. Dalam Idealitasnya, setiap jalan hukum memiliki tujuan (hadf) dan orientasi (maqasid), dari itu, hukum bukan semata diyakini sekadar sebagai suatu penanda normatif yang tertutup (a closed code normative) yang tidak mampu mengikat perilaku. Karenanya, hukum diharuskan untuk tidak menarik jarak dari kekuasaan. Dari sini agaknya Abd Aziz menegaskan, bahwa, dalam perspektif Islam, maksud dari nizam hukm syar’i itu sendiri adalah sistem kekuasaan Islam (nizam al-khilafah al-Islamiyah). Terjemahannya, melalui kekuasaan, hukum dapat menjadi instrumen untuk mengikat perilaku. Maka benar kiranya Abn Asyur dalam penegasannya, bahwa, pemaknaan esesnsi kekuasaan (al-khilafah) tiada lain kecuali teras agama (rukn al-diny) bahkan kekuasaan tersebut merupakan perisai dari semua pundi-pundi keagamaan.
Dinamika perbincangan soal hukum, ternyata tak pernah talu dari genderang zaman. Mengingat entitas hukum adalah pengikat dan sekaligus mencerminkan corak sosial suatu komunitas, maka bincang hukum jelas tidak patut berhenti. Hal ini karena, pelaksanaan hukum acapkali terinspirasikan oleh realitas kehidupan, baik yang bersumber dari adat istiadat, pengalaman kehidupan dan dogma transenden. Bahkan ketiga ’sumber’ tadi terkadang seringkali bertemu dalam satu ruang, sehingga mengharuskan bagi pelaksana hukum untuk selalu up to date terhadap referensi dan realisasinya, agar substansi dan kemauan hukum tidak terpisah dari objek hukum. Senada dengan ini, seorang pakar hukum dari Mesir, Abd Raziq al-Sanhury, mengungkapkan bahwa, hukum itu selalu tumbuh dan berkembang, maka tidak mungkin hanya terbatas dalam kumpulan teks. Hukum itu bertahap dalam jenjang perkembangannya, dan pelegeslasian hukum adalah catatan ketika mengimajinasikan dalam keterbatasan waktu itu. Maka, imajnasi hukum tersebut tidaklah boleh dianggap final. Ketidaak-finalan imajinasi hukum tersebut terjadi karena perkembangan perilaku manusia. Dan, karena salah satu fungsi hukum tersebut adalah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia, atau sebagai perlindungan kepentingan manusia, maka upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak.
Dari sini kemudian adanya elastisits hukum. Fungsi hukum menjadi pelindung kepentingan manusia, karenanya hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri.
Dalam lensa studi Islam, pengistilahan Hukum Islam digunakan beberapa terma, seperti, Syariah, Fiqh, Hukm, dan Undang-undang. Semua mustalahat tersebut sering mewakili slogan keumatan, walau dalam sisi kebahasaan, masing-masing istilah tersebut memiliki tekanan tersendiri. Akan tetapi, semua istilah tersebut telah memasuki lingkaran ”umum al-balwa” dalam area komunikasi umat dengan terma generalnya adalah syari’ah atau Hukum Islam.
Hukum Islam, dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan kebaikan kepada umat manusia. Dengan demikian, Hukum Islam mempunyai beberapa kekhasan yang tidak dimiliki oleh hukum manapun di dunia. Kekahsan tersebut diantaranya adalah sifatnya yang elastis (murunah). Adanya sifat elastis (murunah) tersebut, jelas selain untuk kemudahan umat dalam mengaktualisasikan titah Tuhan, tapi lebih jauh dari itu, elastisitas Hukum Islam merupakan bentuk konkrit dari humanitas hukum ”langit’. Sebab, hukum Tuhan tidak sama sekali hanya pengisi ruang idealisme yang melangit (mistali), namun ditempa untuk kemaslahatan umat dalam mengarahkan kehidupan yang ideal yang tidak terserabut dari area kekinian (haliyah) dan kedisinian (waqiyah). Dari itu, pembahasan hukum Tuhan yang mengatur hak-hak manusia, melindungi dan menjamin hak tersebut jauh lebih banyak daripada pembahasan hak-hak Tuhan itu sendiri.
Dalam penerjemahan interpretasi hukum, karakter murunah (elastik) syariah yang sejatinya merupakan cermin dari fleksibilitas, seringkali terjebak dalam dua kutub yang sangat kontras dan bahkan antagonis. Kedua kutub tersebut, bahkan bersekukuh dengan pelbagai argumentasi, baik yang berteraskan al-Qura’an, Hadits dan segala hujjah yang lazim dipakai dalam dealetika argumentasi Hukum Islam. Dua kutub yang bersebrangan itu ialah, kutub liberal dan konservatif. Meskipun secara akademik, kedua istilah ini acapkali hanya label yang subkejtif, bahkan, sebagai stigma kelompok hegemonik yang sengaja merusak paradigma umum tentang pemeluk Islam.
Namun, dalam pengertian literalnya, dua kubu ini memang hadir dalam kenyataan. Konfrontasi interpretasi teks dogma keagamaan menganga dalam ruang idealitas. Kubu liberal misalnya, seringkali lebih mengedepankan rasionalitas teks ketika bersinggungan dengan realitas empirik. Dengan berlindung dibalik ’jargon’ maslahah, akhirnya, konklusi hukum selalu berujung pada relativitas. Sedangkan sisi lain, kubu konservatif seolah mengabaikan realitas, cenderdirung bersekukuh dengan faham teks hukum yang rigit. Padahal, persoalan konteks adalah bagian dari penetapan konklusi hukum itu sendiri.
Makalah ini akan mencoba menakar elastisitas syariah dari dua dimensi arus rasionalistas pemikiran Hukum Islam tadi. Dengan segala keterbatasan penulis, tentunya berdampak kepada kesempurnaan hasil dari kajian ini. Penulis dengan segala kerendahan hati, sangat memaklumi, bahwa rasa kesempurnaan ilmu hanyalah milik mereka yang tidak pernah sampai menyelami dasar samudra pengetahuan.
Entitas Syariah dan Fiqih
Mengingat pembahasan elastisitas Hukum Islam merupakan bagian dari kajian syariah, dan secara spesifikasi pelaksanaannya berada dalam kawasan fiqih, maka, pembahasan entitas syariah dan fiqih dirasakan perlu untuk dikupas terlebih dahulu. Agar, framework elastisitas Hukum Islam nantinya selalu berada dalam kerangka kedua terma tadi. Hal ini, hemat penulis, memang penting, mengingat objektifitas akademik tentang status syariah dalam kondisi kekinian seringkali tidak beranjak awalnya dari perspektif ’asalah’ keagamaan. Sehingga, kajian tentang syariah seolah tidak mendapat tempat dalam ruang kemodernan.
Akibatnya, kajian syariah di abad modern ini, kadang terkesan remeh, bahkan bagi kalangan phobianis Islam, seperti kebanyakan orientalis (’almaniyun), yang menposisikan syariah menjadi musuh pertama mereka, karena dengan syariah akan memindahkan Islam dari dunia idealitas menuju alam realitas. Juga, upaya ”recognize” syariah seakan kembali ke zaman ’ortodoksi’ sejarah Islam. Asumsi ini berangkat dari pemikiran skeptik yang meragukan relevansi syariah di era kekinian. Sikap skeptik tersebut misalnya terselubung dalam beberapa pertanyaan; apakah syariah yang telah turun empat belas abad silam tetap relevan dijadikan rujukan hukum untuk realitas umat sekarang? Bukankah dinamika kehidupan manusia dan jaringan hubungan sosial inter-personal jauh lebih berkembang daripada waktu turunya syariah? Pertanyaan sinis yang dilontarkan oleh para orientalis dan para pemikir skpetik Barat tersebut terjadi karena adanya kekeliruan dan atau faktor kesengajaan untuk mengelirukan faham yang benar tentang syariah.
Dengan demikian, agaknya penting untuk menjelaskan posisi syariah dan yang bertalian erat dengan pembahasan syariah, dalam hal ini fiqih, karena kedua hal ini memiliki keterkaitan yang tidak boleh dipisahkan. Jika boleh dianalogikan syariah sebagai napas, maka fiqih merupakan bagian tubuhnya. Dari itu, fiqih mesti tetap harus sejoli dengan acuan syariah. Karena sesuai dengan defenisi fiqih sendiri adalah ”al-Ilm yabhas fih ’an ahkam al-masa-il al-far’iyah al-mustanbatah min adillati al-tafsiliyah al-juziyah” (yaitu bahasan ilmu pengetahuan tentang problematika hukum-hukum yang partikular yang diambil dari dalil-dalil terperinci).
Jika ditelisik, sebutan kata fiqih dan derivasinya terdapat sebanyak 20 kali dalam al-Qur’an, sedangkan dalam Hadits Nabi terdapat sebanyak 110 tempat. Pengertian al-fiqh secara literal adalah al-fahm. Pengertian ini selaras dengan makna ayat yang terdapat dalam al-Qur’an, misalnya dalam surat Hud ayat 91, kata ma nafqah bermakna ma nafham. Begitu juga dengan surta al-Isra’ ayat 44, surat Taha 28. Semua kata fiqih dalam ayat ini bermakna faham.
Fiqih dalam etimologinya bermakna ’al-ilm bi al-syai’i wa al-fahm lahu’ (mengetahui tentang sesuatu dan memahaminya), maka maksud memahami susuatu tersebut tiada lain kecuali memahami agama. Dengan demikian, apa pun yang dilakukan manusia, baik perkataan, perbuatan dan segala aktivitasnya dalam ibadah, interaksi sosial (muamalat) dan hukum, tidak akan terlepas dari intervensi hukum yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah, atau syariah telah memberi satu kode etik dan argumentasi hukum-nya yang diistinbatkan oleh para fukaha. Dengan demikian, fiqih juga didefenisikan oleh para ulama dengan ’ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang tetap, yang berkaitan dengan perilaku para mukallaf’. Atau ’pengetahuan tentang praktik hukum syara’ dengan argumen yang mendetail yang berkaitan dengan perilaku manusia.
Dari dua defenisi di atas, terlihat jelas, bahwa fiqih merupakan bagian kecil dari elemen syariah yang besar. Namun, tanpa disadari, pemaknaan fiqih dan syariah seringkali seragam, yang akhirnya terjadi penyempitan ruang syariah pada masalah hukum fiqh an sic. Maka, Imam Ibn Taimiyah sangat menantang anggapan bahwa syariah hanya terbatas pada ruang lingkup praktik hukum fiqih, dengan tanpa mencakupi persoalan akidah. Beliau mengungkapkan ”Sebenarnya, bahwa syariah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW sangat integral, meliputi maslahat dunia dan akhirat. Akan tetapi, kadang lafaz syariah berubah bagi sebagian orang…syariah adalah kitab Allah, sunnah Rasul, dan segala yang telah dilaksanakan generasi awal umat (salaf al-ummah) baik dalam aqidah, ibadah, politik,, hukum dan kekuasaan.
Jika demikian, makna syariah mencakup segala dimensi perilaku manusia sebagai hamba. Jadinya, syariah menurut Ibn Atsir adalah ketentuan Allah SWT yang diwajibkan kepada hambanya. Secara leksikal, kata syariah berasal dari kata syara’a yang keduanya berarti tempat sumber air. Kemudian bangsa Arab mengartikannya dengan jalan yang lurus (al-tariqah al-mustaqimah), atau jalan yang diikuti (the path to be followed). Karena sumber air yang merupakan sumber kehidupan dan keselamatan tubuh, maka ia memiliki fungsi yang sama dengan jalan lurus tadi, yang memberi jalan petunjuk kepada manusia sehingga disana terdapat kesenangan jiwa.
Sebagai akibat dari telah terjadinya penyempitan paradigma makna syariah, maka makna syariah dan fiqih perlu diperjelas. Seperti yang telah dijelaskan di atas, keduanya (syariah dan fiqih) memiliki pengertian yang berbeda, karena syariah bersifat kully sedangkan fiqih bersifat juz’i. Ungkapan ini sealur dengan al-Dariny yang mengatakan bahwa syariah adalah al-nusush al-muqadadsah yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan fiqih adalah pemahaman mendalam terhadap teks-teks (nusush) tersebut dengan jalan ijtihad untuk mengetahui makna, argumen dan orientasinya. Atau, ia adalah konklusi hukum dari teks-teks dengan cara ijtihad, atau dari rasionalitas teks-teks yang juz’i, atau rasionalitas kumpulan teks yang bermakna umum dan termasuk juga yang tidak memiliki rujukan teks yang jelas. Jadi, syariah merupakan kode etik yang mengatur tingkah laku lahiriyah manusia, kemudian dirumuskan mengikuti kasus yang terus menerus muncul dalam realitas kehidupan manusia dalam bentuk fiqih. Dengan demikian, perbedaan antara syariah dan fiqh dapat diklasifikasikan sebagai berikut;
Pertama, syariah memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup semua aktifitas manusia, sedangkan fiqih terbatas pada area bagaimana lazimnya memahami perilaku manusia sejauhmana yang legal dan illegal.
Kedua, syariah adalah suatu bentuk perintah nyata yang terdapat dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang meliputi tiga komponen, yaitu aqidah, akhlak, dan amaliyah. Inilah yang membuktikan bahwa fiqih merupakan salah satu komponen syariah.
Ketiga, Ketiga, syariah itu baku dan tidak bisa dirubah, sementara itu, beberapa aturan fiqih dapat dirubah sesuai dengan lingkungan dimana ia diterapkan. Keempat, Keempat, syariah berdasarkan wahyu, dimana ilmu pengetahuan hanya bersumberkan dari al-Qur’an dan Sunnah. Di dalam fiqih ditekankan pada kekuatan memberi alasan dan mengambil kesimpulan yang yang disetujui. Fiqih untuk menentukan suatu tindakan yang legal atau illegal (sah atau tidak sah), sedangkan syariah menentukan tingkatan perbuatan terima atau tidak diterima (oleh Allah SWT).
Perbedaan syariah dan fiqih seperti di atas umumnya sama dengan pendapat mainstream ulama. Pendapat ini jelas meletakkan syariah pada tempat yang istimewa, karena syariah is fix and unchangeable. Namun lain halnya dengan pendapat Abdullah Ahmad al-Naem, yang mengatakan bahwa syariah tidak sakral (devine), karena syariah bukan wahyu yang lansung datang dari Allah, akan tetapi ”the product of a process of interpretation of analogical derivation from, the text of the Quran and Sunna and other tradition”.
Seirama dengan dengan al-Naem, ‘Asmawi menyatakan bahwa konsep syariah yang diperjuangkan oleh kaum Islamis sangat rancu dan berbeda dengan pengertian yang diberikan al-Qur’an. Ini karena realitas dalam referesensi Islam, kata syariah memiliki beragam makna, sehingga pelaksanaan syariah menjadi problematik. Dengan demikian, syariah tidak lebih dari sekedar prinsip-prinsip rohani.
Kedua pendapat di atas tergolong ’syaz’, karena akan berdampak kepada pendangkalan sensistivitas terhadap sakralitas syariah. Jika hal itu terjadi, maka rasa ketaatan terhadap nila-nilai dan ajaran yang terkandung dalam syariah akan bersifat nisbi, dan akan selalu terkungkung dalam ruang relativitas, karena semua itu dianggap bukan titah Tuhan, tapi hanya interpretasi manusia belaka. Juga, kedua pendapat syaz tadi agaknya tidaklah hal baru, karena sebelumnya, para orientalis lebih dahulu mengklaim hal yang sama, bahkan lebih dari itu, seperti Muir dan Caetani yang menyatakan bahwa Islam hanya sebatas agama orang Arab, dan DB Macdonald, Gostaf Le Bone yang menyatakan al-Quran adalah karya Muhammad.
Elastsisitas Syariah
Seperti yang telah diulas dalam pembahasan sebelumnya, bahwa syariah mencakup segala dimensi kehidupan manusia. Klaim ini menjadi issu yang menarik sekaligus menantang. Menjadi menarik, kerena klaim tersebut-bagi kaum sufastaisme-hanyalah idealisme yang tidak lagi senyawa dengan realitas zaman. Issu realisasi norma syariah secara rigit hanya sekedar memenuhi kepuasan imajinatif yang tidak matching dengan kehidupan manusia di abad modern ini. Dan menjadi menantang, karena norma idealitas syariah dituntut untuk memberi solusi ril dalam ranah kedisinian.
Adanya asumsi kemusykilan dari gerbong phobianis syariah yang menyangsikan relevansi syariah itu, menjadi magnetik tersendiri bagi para ulama modern untuk menjelaskan statsus dan maqasid-nya. Yusuf al-Qardawi misalnya, dalam buku yang berjudul ”Syariah al-Islam Solihah li al-Tatbiq Fi Kulli Zaman Wa Makan” menjelaskan, bahwa kesaksian wahyu, sejarah dan realitas umat telah menjadi bukti, bahwa keraguan akan relevansi syariah di bumi nyata tidak perlu ada. Bukti dari kesaksian wahyu tersebut adalah, bahwa Allah SWT menurunkan syariah ini kepada rasul-Nya, untuk menegakkan keadilan di muka bumi, mewujudkan kemaslahatan kehidupan duniawi dan ukhrawi, seperti yang telah dijelaskan oleh rincian nas-nas hukum dan alasannya baik dalam al-Qur’an dan Sunnah. Juga, Allah SWT telah mengkhususkan syariah terakhir ini dengan karakternya yang global dan kontinu yang berbeda dari syariat sebelumnya.
Jika dari perspektif wahyu, syariah berorientasi keadilan dan kemaslahatan, maka dalam bincang perbandingan hukum, semua sepakat bahwa prinsip universal hukum adalah kebanaran dan keadilan. Dengan itu, Meryl Dean, Profesor Oxpord-Brooke University United Kingdom, menyatakan, bahwa simbol dari keadilan itu adalah blindfold (maskara), karena keadilan tidak tergantung dengan apa yang terlihat. Putusan keadilan juga tidak bergantung kepada ras, jenis kelamin, orientasi seksual, orientasi politik dan status sosial ekonomi, akan tetapi, putusan keadilan itu tergantung kepada kasus yang dilakukan. Profesor Wahbah al-Zuhayli bahkan menyatakan, bahwa disini titik temu antara syariah dan hukum konvensional, yaitu sama-sama bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan, menolak kerusakan, menciptakan keamanan dan mewujudkan keadilan dan persamaan.
Pesan syariah yang menitahkan nilai humanitas di atas tadi, menjadi ghayah yang segaris lurus dengan ungkapan al-Quran ”rahmatan li al’alamin”. Dengan demikian, keniscayaan akan norma syariah dalam interaksi manusia menjadi mutlak. Sinkron dengan itu, dalam beberapa ayat yang seringkali dilantunkan, “Tuhan langit dan bumi”, “Dialah Allah, Tuhan di langit dan Tuhan di bumi” memberikan inspirasi untuk menegakkan nilai-nilai langit dan nilai-nilai bumi yang berkaitan dengan hak-hak utama manusia.
Aspek insaniyah dalam syariah itulah yang ”menginspirasikan” lahirkan ragam metologi dalam mengambil kesimpulan hukum. Juga, pelbagai karakteristik hukum diisytiharkan, diantaranya adalah murunah (elastis) yang dengan ini, syariah akan tetap relevan direalisasikan dalam semua zaman. Selain itu, adanya sifat elastisitas dalam syariah bukan-lah bertujuan untuk memberi celah apologetik kepada kecenderungan negatif manusia dalam mencocok teks hukum dengan realitas, namun elastsitas syariah tersebut, menurut al-Qaradawi, disebabkan oleh beberapa hal;
Pertama, karena nas-nas syariah tidak merincikan segala hal, dan meninggalkan ruang kosong dari perintah nas. Hal ini bertujuan agar adanya keleluasan, kemudahan dan rahmat kepada makhluk. Ruang kosong tersebut dinamakan juga ”mantiqah al-’afw”.
Kedua, mayoritas teks yang terdapat dalam kitab suci berbentuk umum, dan tidak merincikan segalanya, kecuali dalam hal yang tidak boleh berubah dalam kondisi zaman apapun, seperti hal yang berkaitan dengan persoalan ibadah, perkawinan, talak, dan pembagian warisan.
Ketiga, nas-nas tentang hukum yang juz’i berada dalam bentuk yang ringkas, yang memungkinkan terjadinya ragam pemahaman dan multi tafsir, antara yang ekstrim dan liberal, juga antara literal dan yang filosofis.
Keempat, dalam rangka mengisi ruang kosong (mantiqah al-’afw) ta’syri, pelbagai cara yang digunakan oleh para mujtahid dalam memformulasikan hukum, baik dengan metode qiyas, istihsan, istislah, memperhatikan ’urf atau istishab dan yang lainnya.
Kelima, ketetapan menggunakan prinsip tentang perubahan fatwa yang sangat erat dengan kondisi, situasi, zaman, tempat, dan budaya. Ketetapan dasar ini berlaku semenjak zaman sahabat, khususnya khalifah Umar Bin Khattab.
Keenam, ketetapan menimbang keadaan yang darurat dan emergency dengan menggugurkan atau meringankan sebuah ketetapan hukum seperti kaedah yang telah ditetapkan oleh para fuqaha ”al-darurat tubihu al-mahzurat”(keadaan darurat akan membolehkan hal yang dilarang), ”al-hajat tanzilu manzilat al-darurat” (kebutuhan itu kadang menempati posisi darurat). Kedua keadah ini tetap berada dalam lengkaran pengawasan ”ma ubiha li al-darurat yuqaddaru bi qadariha”(batas yang boleh dilakukan ketika darurat tetap harus sesuai dengan kebutuhan).
Jika dicermati, elastisitas syariah merupakan suatu bentuk istimwa yang dimiliki oleh hukum Islam. Orientasi syariah untuk mewujudkan kemaslahatan kepada manusia itu marupakan message awal sejak Islam itu di turunkan. Maka untuk mengaplikasikan nilai kemanusiaan dalam syariah, terutama yang berhubungan dengan aturan antara manusia, hendaklah tidak bersifat statis, apatah lagi mati. Sehingga keselarasan antara dogma teks dengan realitas manusia tetap hidup. Dengan demikian, dogmasi norma syariah tidak hanya menjadi slogan yang selalu menerawang jauh dari ranah praktik, namun, menjadi suguhan solusi dalam menjawab segala problematika kemanusiaan. Inilah yang barangkali searah dengan ungkapan Muhammad iqbal, ”the Qur’an is a book which emphazise ’deed’ rather than idea”. Berangkat dari idealisme itulah, adagium ”Islam sebagai solusi” menggaung di pelbagai dunia Islam. Keharusan untuk kembali kepada al-hillu al-slamy dengan maksud bahwa Islam mesti menjadi penentu dan pengarah umat manusia dalam segala level dan dimensi kehidupan, baik material maupun spritual.
Suguhan solusi dalam ruang syariah yang luas tersebut bisa didapati dari adanya rumusan hukum murunah (elastisitas), karena, sebenarnya adanya elastisitas hukum itu merupakan langkah mensenyawakan idealitas teks dengan realitas. Perkara ini merupakan hal yang penting, mengingat faktror-faktor dasar dari perubahan hukum itu adalah murunah, taysir, pertimbangan maqasid, dan entitas syariah itu sendiri.
Dalam persoalan murunah, Kuksal menyatakan, secara formal, murunah itu dalam tiga bahasan:
1). Pada sumber-sumber (al-masadir). Elastisitas syariah terdapat dalam nas-nas yang tidak final (qat’i) baik dari sisi ketetapannya (tsubut) maupun dari kekuatan argumantasinya (dilalah). Juga, konsep elastisitas terdapat dalam sumber-sumber ijtihad para ulama, seperti ijma, qiyas, istihsan, istislah,ucapan para sahabat, dan syariat umat sebelum kita.
2). Hukum-hukum (al-Ahkam). Merupakan hikmah ilahiyah dari adanya nas hukum yang tidak merangkum rincian segala sesuatu. Sehingga disini para ulama dengan leluasa berijithad, dalam rangka mengaitkan yang furu kepada yang usul dan yang parsial kepada yang integral. Dari sini terdapat faktor elastisitas dan keluwesan syariah ketika beradaptasi dengan maslahah dan keadilan pada hukum yang bersumber dari ijtihad.
3). Kaedah-kaedah syar’iyah. Ada dua mekanisme penetapan hukum dari kaedah ini, kaedah usuliyah dan fiqhiyah. Kaedah usuliyah berkisar dalam bahasan usul fiqih dan pemantapannya, yang memberi keseimbangan setiap argumentasi dari dalil yang rinci ketika memberi konklusi praktik suatu hukum, baik dari nas yang sudah tetap (tsabit) dan final (qati’) yang tidak akan berubah, seperti terdapat dari nas yang sudah jelas (sarih). Atau pun juga dari nas yang masih debateble. Dari yang terakhir inilah, kaedah usuliyah memberi ruang operasionalisasi murunah dapat dilakukan. Adapun kaedah fiqhiyah sangat berhubung erat dengan cabang-cabang hukum, yang berafiliasi secara aktif dengan sosio-kultural. Hal ini karena kaedah fiqhiyah sangat banyak mencakupi struktur yang meliputi cabang dan bagian hukum yang parsial.
Dari bebepa penjelasan di atas, maka ranah elastisitas (murunah) syariah jelas selalu vis a vis tsabat (hukum yang sudah tetap), seperti, jika tasbat menempati orientasi dan tujuan, maka murunah dalam hal wasail (fasilitasi) dan asalib (cara). Jika tsabat berada di area usul (dasar-dasar) dan kulliyat (integral), maka murunah berada dalam furu’iyah dan juziyat. Jika, tsabat berada dalam nilai-nilai agama dan moral, maka murunah berada dalam urusan yang berkaitan dengan praktik keduniaan. Kalau boleh dianalogikan antara tsabat dan murunah, maka yang tsabat itu ibarat air, ia boleh berubah menjadi es, laut, sungai dan salju, namun dasarnya tidak akan berubah, ia tetap-lah air. Perubahan air ke dalam bentuk lain itulah yang disebut murunah. Jika diterjemahkan dalam tamsil konkritnya, seperti hukum isbal Dalam peroalan ini, sebagian orang bersekukuh bahwa hukumnya tidak berubah menurut dinamika zaman. Namun, jika direnungkan, maka yang berubah itu adalah pelaksaan hasil kesimpulan hukum tersebut, bukan hakikat hukumnya. Karena, dasar pengharaman itu adalah khuyala’ (kesombongan) bukan batas panjang-pendeknya pakain. Tentu tamsilan ini hanya bagian kecil daripada persoalan pemahaman terhadap ranah murunah dan tsabat. Ada banyak contoh jika dikaitkan dengan dengan umat kekinian, seperti bentuk amar makruf nahi munkar dan sebagainya.
Hal ini karena dalam aplikasinya, elastisitas syariah sering dipadukan dalam semangat Islam yang adaptif dengan semua konteks, yang terangkum dalam istilah tatawwur,tajdid dan tahgyir. Meskipun semua istilah ini tidak dijumpai dalam abad pertama Islam.
Elastisitas Perspektif Liberal Vs Konservatif
Sebelum memposisikan murunah, maka penjelasan syariah harus ditempatkan lebih awal. Karena, menurut Noah Feldman, syariah tepatnya, bukanlah sekumpulan aturan hukum. Bagi Muslim yang beriman, ia adalah sesuatu yang lebih dalam dan tinggi, tertanam bersama tujuan moral dan metafisik. Intinya, “syariah” merepresentasikan gagasan bahwa seluruh umat manusia-dan seluruh pemimpin-adalah subjek keadilan di bawah hukum.
Dari gambaran di atas, konsepsi syariah jelas merupakan perangkat formal Islam dalam mengatur hubungan manusia baik secara vartikal maupun horizontal. Akan tetapi, dalam interpretasi teks syariah dan penerjemahan titah tersebut dalam realitas, terdapat variasi. Sehingga tidak jarang justru keluar dangan semangat rahmat itu. Syariah yang semula menjadi muntalaq dalam membangun keadilan dan kemaslahatan manusia, justru menjadi ruang pertarungan argumentasi yang berujung konfrontasi.
Posisi murunah yang merupakan elemen dalam penerjemahan syariah, acapkali ”diperkosa” mengikuti selera dan kepentingan yang sangat pragmatis. Bahkan, berujung kepada pengabaian hakikat syariah itu sendiri. Dengan berargumentasi bahwa pelaksanaan syariah tidak mesti dengan menggantikan hukum konvensional dengan hukum Tuhan. Kerena, hukum dalam syariah terlalu umum, juga teks Tuhan itu tidak menafsirkan dan merealisasikan dengan sendirinya, akan tetapi penafsiran teks dan realisasinya juga oleh manusia. Sehingga tidak terlepas dari intervensi hawa nafsu dan kepentingan mereka. Anggapan seperti ini bukanlah hal yang baru, bahkan, era awal jahiliyah-pun, asumsi semacam ini telah menggaung, seperti yang tertera dalam kitab suci al-Qur’an, . Hal semacam ini juga sebenarnya yang dipropagandakan oleh para orientalis, bahkan mereka berangapan bahwa syariah merupakan produk para ulama pada awal Islam.
Tentu, anggapan di atas tidak bisa dijadikan pijakan yang benar untuk mengkaji posisi syariah, karena aroma distorsinya sangat kentara dan menyengat. Disini tidak lagi menyajikan posisi syariah, walau nantinya, sulit melepas ’virus’ pandangan tadi. Bahasan tentang posisi syariah merupakan pondasi awal ketika memposisikan murunah. Karena, hubungan antara ranah elastisitas hukum (murunah) tidak mungkin terlepas dari persepsi akan posisi syariah.
Harus di akui, bahwa konsep murunah merupakan upaya ’penyikapan’ dogma agama terhadap konteks dan realitas manusia. Makanya, syariah yang kemudian dibahasakan sebagai hukum Islam, sangatlah fleksibel, meski ada beberapa yang harus ketat. Ungkapan yang tenar taghayyur al-hukm bi taghayyur al-amakin wa al-azminah wa al-ahwal, menunjukkan bahwa perubahan hukum adalah sebuah keniscayaan, karena hukum selalu dinamis, bergerak sesuai dengan tempat, zaman dan situasi atau kondisi di mana umat Islam berada.
Namun, hemat penulis, dari sini mulanya interpretasi murunah itu bermasalah. Sebab, tafsir fleksibilitas Islam (syariah) kadang melampaui domain pemikiran ulama yang telah mapan. Apa yang telah dikonstruksikan oleh jumhur ulama sebagai area yang qat’i, yaitu konstruksi hukum Islam yang telah final, dianggap oleh sebagian lain sebagai zanny. Kelompok Liberal misalnya, yang mencampurkan pemikiran modernisme, dengan memberikan tafsiran Islam sesuai dengan modernitas, dan pemikiran post-modernism yang melakukan dekonstruksi segala pemikiran Islam yang sudah mapan (established) , mengusungkan tafsiran Islam yang tidak literal, substansial, kontekstual, dan sealur dengan putaran peradaban manusia senantiasa dinamik dan berubah.
Dari tafsiran ini, Islam harus memisahkan mana unsur-unsur kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental.
Menurut kelompok liberal, bahwa hal-hal yang telah dijadikan hukum yang final (qat’i) juga tidak luput dari intervensi budaya lokal (Arab). Mengingat, ajaran Islam pertama kali turun di negeri Arab. Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, seperti soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, semua ini merupakan ekspresi lokal partikular Islam di Arab. Dalam soal jilbab misalnya, kaum Liberal menginterpretasikan sebagai pakaian yang dikenakan dalam memenuhi standar kepantasan umum (public decency). Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam persoalan perkawinan beda agama, kaum Liberal juga berpandangan ’liar’. Menurut Ulil Absar, larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi. al-Quran sendiri tidak pernah dengan tegas melarang itu, karena al-Quran menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama. Segala produk hukum Islam klasik yang membedakan antara kedudukan orang Islam dan non-Islam harus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan ini.
Kemudian, dalam persoalan homoseksual, Aktivis Hak Azazi Manusia, Siti Musdah Mulia, yang juga wakil dari Conference of Religions and Peace, mengatakan bahwa salah satu berkah untuk manusia adalah bahwa semua para laki-laki dan perempuan bersifat sama, dengan mengabaikan etnisitas, kekayaan, posisi-posisi sosial atau bahkan orientasi seksual. Baginya, tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian. Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai berdasarkan pada keimanan mereka.
Pandangan-pandang liar di atas, sebagai akibat dari penafsiran yang sangat umum terhadap ranah murunah. Dengan mengedepankan terma maslahah dengan jargon ”aina wajadta al-maslahah, fatsamma syar’u Allah”, akhirnya subjektivitas maslahat meruntuhkan konsepsi final hukum dalam agama. Padahal, sangat jelas, semua ulama telah berpendapat bahwa maslahat tidak boleh mengalah nas yang qat’i, dan sekaligus juga tidak dapat gunakan.
Konsepsi kaum liberal yang seolah ingin melabrak kemapanan dan bersekukuh dengan konsepsi pembaruan, dalam konteks nas yang jelas (sarih) tidak bisa diterima. Karena pembaruan tidak berarti merombak kemapanan, namun mengembalikan sesuatu sesuai dengan wujud semulanya. Ini artinya, rekonstruksi faham keberagamaan tidak bisa melampaui garis panduan yang telah digariskan oleh nas secara gamblang dan jelas, apatah lagi dengan hanya merekonstruksi nas dengan bertolak dari pemahaman akal an sic.
Disisi lain, potret murunah dalam syariah justru berada dalam kungkungan yang sangat terbatas. Alih-alih memposisikan diri dalam gerakan pemurnian agama, malah justru terperangkap dalam kelakuan yang konservatif. Sikap konservatif, walau secara literal berasal dari bahasa Latin, conservāre, yang berarti melestarikan “menjaga, memelihara, mengamalkan” namun dalam realisasinya, sikap konservatif terjebak dalam kungkungan yang sangat literal.
Purifikasi pemahaman tentang syariah yang diusungkan oleh pemikiran literalis, satu sisi merupakan usaha untuk kembali kepada nilai-nilai agama yang murni, namun disisi lain, acapkali mereka terkesan abai dengan persoalan-persoalan konteks umat. Sehingga, kadang yang terjadi justru penampakan wajah Islam yamg kaku, statis dan asing. Segala ”penampakan” tersebut kadang disebabkan oleh kurangnya kearifan dalam menyajikan teks pada konteksnya. Dari sini agaknya unsur ’al-tariqah’ dalam menyampaikan kemauan teks, justru menjadi penting, karena ’al-maddah’ yang benar boleh jadi tercederai oleh sebuah penerjemahan di tempat yang salah.
Tentu sangat sulit untuk mengelak dari sikap literal, karena pada dasarnya, kesemua ulama merujuk lebih dulu pada teks dalam menyelesaikan persoalan konteks. Apatah lagi dalam hal yang sudah dinyatakan final (qat’i), ketundukan kepada teks bukan sebagai pilihan, tapi keharusan. Dari itu, istilah literal-di sini-hanya sebagai penilaian sikap seorang muslim dalam berdialetika dengan teks.
Sebenarnya, apa yang terjadi sekarang, dalam ”mendialogkan” teks keagamaan dengan konteksnya, pada umumnya hanya perbedaan dalam penafsiran teks. Pergumulan dalam persoalan teks inilah yang melahirkan varian keberagamaan yang pada akhirnya tersekat dalam ’partai’ dan firqah, pemikiran dalam Islam.
Adapun sikap literal dalam memandang teks, disebut oleh Muhammad Imarah dengan ’al-manhaj al-nususy’ yaitu pemikiran yang hanya berpatokan pada zahir teks. Mereka menolak pemikiran (al-ra’y), analogi (al-qiyas) dan ta’wil. Karena, sumber hukum dalam menentukan halal dan haram dalam Islam hanyalah nas, baik al-Qur’an maupun Hadits. Akan tetapi, sejauh manakah pemikiran literalis ini bertahan di atas teks? Dari sini kemudian Imarah memandang, adanya kontradiksi, mengingat penyikapan terhadap kontekstilitas teks menjadi sangat perlu. Karena, dengan adanya perkembangan pemikiran dalam dinamika zaman, maka ukuran dalam meletakkan pondasi maslahah juga berbeda. Hal ini juga yang diakui oleh penganut pemikiran literal, bahwa hukum bisa berubah dengan berubahnya zaman, tempat kondisi dan niat.
al-Wasatiyah (middle way)
Ragam varian dalam menyikapi teks adalah bentuk dari ealastisitas syariah. Secara tersirat, semua itu melambangkan akan kekayaan khazanah kelimuan dalam Islam. Namun dalam mengambil sebuah keputusan hukum, hendaklah selalu mengacu kepada maslahah dalam perspektif nas, tanpa mengabaikan realitas. Inilah bagian dari ciri syariah, yaitu adanya keseimbangan (al-tawazun). Sikap seimbang ini, mesti berada dalam dua ruang sekaligus, dalam diri, (nafs) dan selanjutnya dalam sistem (nizam). Bukankah Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya ”la tahglu fi dinikum” . Sikap tidak berlebihan, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun, merupakan sikap yang dipuji, sehingga Allah SWT menyebut umat nabi terkahir ini dengan ummata washata. Sikap ’pertengahan’ dalam memposisikan diri pada dua kutub di atas, merupakan jalan terbaik, agar tidak terjatuh ke dalam sikap ekstrim (al-ghuluw). Dengan itulah, hingga ungkapan al-Qur’an memberi kedudukan ”ja’alna-kum” dengan gelar umat yang ideal, yaitu komunitas yang wasata.
Ungkapan ummatan wasata sehaluan dengan tugas yang diemban ’amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ’an al-munkar’ sehingga gelar “middlemost community” merupakan suatu identitas dari sikap yang tidak menutup rapat eksperimentasi pengetahuan, juga tidak latah dalam hal yang baru. Akan tetapi, tetap berpegang pada konsepsi, manhaj dan pondasi dasar yang telah dimiliki, kemudian melihat setiap pemikiran dan eksperimen, dengan slogan “kebenaran terkadang hilang dari diri mukmin, dimana-pun menemukan kebenaran itu, harus diambil dengan penuh ketetapan dan keyakinan”. Dari itu para ulama menginterpretasikan kalimat wasata sebagai al-adl (keadilan).
Sikap wasatiyah (pertengahan), tidak berarti hanya netral dari dua kutub konfrontasi, tapi lebih merupakan sikap baru yang merangkum nilai kebenaran dan keadilan dari dua sisi yang bersamaan, juga merupakan sikap yang adil dan seimbang.
Ihktitam
Mendiskusikan murunah hukum Islam, sebenarnya, secara tidak lansung juga membincangkan sebuah keistimewaan kita suci al-Qur’an. Karena, penerjemahan teks kitab suci al-Qur’an ke ranah realitas, tentu tidak semuanya saklek dan literal. Mengingat, watak ajaran Islam yang universal, memerlukan terjemahan-terjemahan secara rinci, ataupun pemantapan nilai-nilai normatifnya ke area kontekstual.
Namun juga, arah terjemahan hukum Islam, jelas tidak harus selalu menyesuaikan diri pada kemauan zaman. Apalagi, dalam realitas umat muslim sekarang ini, hukum Islam dibelenggu dalam ruang yang sangat sempit. Bincang hukum Islam hanya berkisar dalam ranah yang sangat parsial, seperti hukum keluarga. Ibaratnya, tubuh hukum Islam yang begitu besar dengan karakter universalnya yang bernafaskan fleksibelitas dan berteraskan ketuhanan, dipaksa harus berdiam dalam ruang sempit seklulerisme yang penuh sesak. Umat Islam seolah selalu dipaksa untuk menelan nilai-nilai sekular yang mengepankan ruh relativisme. Bahkan, kecenderungan relativisme ini didendangkan dengan irama demokrasi. Seakan, lagu demokrasi tiada lain adalah relativisme itu sendiri. Anehnya, dan sekaligus menggelikan, lagu sekulerisme itu bertiup dari para pemikir dan ilmuan yang berdiam dalam institusi keagamaan Islam. Akibatnya, hukum Islam hanya sebatas ”angan” yang selalu ditempatkan dalam ruang utopia yang tidak mungkin direalisasikan dalam kenyataan.
Dari makalah ini, agaknya boleh kita berfikir, bahwa hukum Islam yang dalam ungkapan formal keagamaan-nya al-syariah al-islamiyah tersebut, juga bisa dijadikan garis start dalam berpacu untuk mewujudkan cita al-Qur’an dalam masyarakat muslim di era global.
Namun, adakah bahasa formal keaagamaan tersebut masih tercitrakan sebagai suatu yang tidak available dalam konteks zaman? Sehingga lafaz syariah dan hukum Islam seolah terjebak kepada asumsi yang sangat kuno dan negatif. Ungkapan syariah seakan diharamkan untuk bersentuhan dengan isu-isu kemodernan dan kemajuan zaman. Padahal jika mau sedikit jujur, ungkapan formal syariah sebenarnya lebih memiliki makna yang lebih akademis dan familiar dengan konteks umat, juga memiliki dimensi yang cukup apik yang tidak mungkin terserabut dari akar hukum Islam itu sendiri. Tapi, agaknya yang lebih prioritas dari sekedar ungkapan itu adalah, kita tidak menghukum nama, tapi substansi, seperti ungkapan para ulama Islam ”hukum tidak ditetapkan berdasarkan nama, tapi berdasarkan makna dan pengetiannya”. Namun, label ”nama” juga tidaklah semurah kadar ungkapannya, karena, ungkapan ”apalah arti sebuah nama” tidak selamanya tepat dan benar. Jadi, apapun namanya, jika format hukum tersebut telah membawa pesan Tuhan yang terangkum dalam syariah, agaknya sangat tepat untuk diusungkan. Bukankah nilai formal al-Qur’an tersebut diturunkan untuk direalisasikan oleh manusia yang mengimaninya? Atau kita masih tergolong kelompok dalam ungkapan al-Qur’an, bahwa manusia itu amatlah zalim dan bodoh. wallahu’alam.
Bibliography
Abd Majid, Mahmood Zuhdi Hj. Kearah Merealisasikan Undang-undang Islam di Malaysia. Malaysia, Thinker’s Library Sdn Bhd, 1998.
Abdalla, Ulil Absar. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam. Lihat: http://islamlib.com/id/artikel/menyegarkan-kembali-pemahaman-islam.
al-‘Atthar, Abd al-Naser Taufiq. Tatbiq al-Syariah al-Islamiyah Fi al-‘Alam al-Islamy. Kairo: Dar al-Fadhilah, tt.
al-’Awwa, Muhammad Salim. Syahsiyat Wa Mawaqif, Arabiyah Wa Misriyah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2004.
al-Alim, Yusuf Hamid. al-Maqasid al-Ammah li al-Syariah al-Islamiyah. Virginia: al-Ma’had al-Alami Li al-Fikr al-Islamy, 1991.
al-Anshary, Abi Abdillah Muhammad Bin Ahmad. al-Jami’ Li al-Ahkam al-Qur’an. Kairo: Dar al-Katib al-Araby Li al-Taba’ah Wa al-Naysr, 1967.
al-Asmawi, Muhammad Said. Usul al-Syariah, Cet V. Beirut: al-Intisyar al-Araby, 2004.
al-Badawy, Yusuf Ahmad Muhammad. Maqasid al-Syariah ’Inda Ibn Taimiyah. Jordan: Dal al-Nafais, 2000.
al-Bustany, Butros. Dairat al-Ma’arif Qamus ‘Am Li Kull Fan Wa Matlab. Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.
al-Buthy, Muhammad Said Ramadhan. Manhaj al-Hadarah al-Insaniyah fi al-Qur’an. Beirut
ar el- Fikr, 2005.
——————————————————-. Musykilah Ma Yusamma Bi al-Tsawabit Wa al-Mutaghayyirat Fi al-Islam” Afaq al-Islamiyah. Edisi 1 tahun ke 2 Maret 1994.
al-Jamal, Hamd Bin Shadiq Ittijahat al-Fikr al-Islamy airl-Mu’asir Fi Misr. Saudi Arabia: Dar ‘Alam al-Kutb, 1994.
al-Khan, Mustafa Said. Dirasah Tarikhiyah li al-Fiqh Wa Usulih wa al-Ittijahat al-Lati Zaharat Fiha. Beirut: Muassah Risalah, 2001.
al-Naem, Abdullah Ahmad. Toward an Islamic Reformation. Syracuse, New York: Syracuse University Press, 1990.
al-Qaradawi, Yusuf. al-Hall al-Islamy, Faridhah Wa Darurah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1978.
—————————-. al-Siyasah al-Syar’iyah Fi Dhau’i Nushus al-Syariah Wa Maqashidiha. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001.
—————————-. Bayyinat al-Hilli al-Islamy, Syubuhat al-‘Almaniyin Wa al-Mutagharribin. Kairo: Maktabah Wahbah, 11988.
—————————-. Syariah al-Islam Solihah li al-Tatbiq Fi Kulli Zaman Wa Makan. Kairo: Maktabah Wahbah, 1997.
—————————–. al-Tatharruf al-’Almany Fi Muwajahat al-Islam. Mansura: Andalusiyah Li al-Nasyr Wa al-Tawzi, 2000.
al-Qattan, Manna. Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy. Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.
al-Sanhury, Abd Raziq. Wujub al-Tanqih al-Qanun al-Madany al-Misry Wa ‘Ala Ayyi Asas Yakun Haza al-Tanqih. Majallah al-Qanun Wa al-Iqtisad VI, serial 1 1936.
al-Sullaby, Ali Muhammad. al-Wasatiyah Fi al-Qur’an al-Karim. Beirut, Dar al- Ma’rifah,20005.
al-Thusy, Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad al-Ghazaly. al-Mustasfa Min Ilm al-Usul. Bairut: Muassasah al-Risalah, 1997.
al-Zuhayli, Wahbah. “The Affect Of Shariah On The Conventional Legal Systems And Vice-Versa” dalam; Proceding International Seminar On Comparative Law 2008 (ISCOM2008,) Faculty Syariah And Law, Islamic Science University Of Malaysia. Malaysia: Percetakan Putrajaya Sdn Bhd, 2008.
Asyur, Muhammad al-Tahir Bin. Naqd ‘Ilmy li Kitab al-Islam Wa Usul al-Hukm. Kairo: al-Matbaa’h al-Salafiyah, 1344 H.
Atihah, Jamaludin. al-Nazariyat al-‘Ammah Li al-Syariah al-Islamiyah. Kairo: tp, 1998.
Azam, Abd Aziz Muhammad. al-Qawaid al-Fiqhiyah, Dirasah Ilmiyah Tahliliyah Muaqaranah. Kairo: Maktabah al-Risalah, 2000.
Dean, Meryl. “Toward Interaction And Convergence Of Legal Systems, The Concep Of Justice Far East Legal System-With Special Reference To Japan” dalam Proceding International Seminar On Comparative Law 2008 (ISCOM2008), Faculty Syariah And Law, Islamic Science University Of Malaysia. Malaysia: Percetakan Putrajaya Sdn Bhd, 2008.
Doi, Abd Rahman. Non Muslim Under Shari’ah, Islamic Law. London, Ta Ha Publishers, 1983.
Harun, Hermanto. IslamicLaw, Mengapa Tidak? http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/islamic-law-mengapa-tidak.htm
Imarah, Muhammad. al-Islam Wa al-Siyasah, al-Rad ‘Ala Syubuhat al-‘Almaniyin. Kairo: Dar al-Tawzi’ Wa al-Nasyr al-Islamiyah, 1993.
—————————-. Tayarat al-Fikr a1-Fikr al-Islamy. Kairo:Dar al-Syuruq, 1997.
Iqbal, Muhammad. The Reconstuction Of religios Thought In Islam. Malaysia: Masterpiece Publication Sdn Bhd, 2006.
Jarisyah, Ali. al-Ittijahat al-Fikriyah al-Mua’sirah. Kairo
ar al-Wafa, 1988.
—————–. Usul al-Syariyah al-Islamiyah, Madmunuha, Wa Khasaisuha. Kairo: Maktabah Wahbah, 1979.
Jihamy,Jirar. Daghim, Samih. al-‘Ajm, Rafiq. Mausu’ah Musthalahat al-Fikr al-Naqdy al-‘Araby Wa al-Islamy al-Mu’ashir. Libanon: Maktabah Lubnan, 2004
Kamil, Abd al-Aziz Mustafa. Al-Hukm Wa al-Tahakum Fi Khitab al-Wahy. Riyad: Dar al-Tayyibah Li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1995/1415.
Khaldun, Ibnu. Muqaddimah Ibn Khaldun. Beirut
ar al-Kutbal-Ilmiyah, tt.
Khallaf, Abd Wahhab. Ilmu Usul al-Fiqh. Istanbul: Nasiriyat, 1968.
Khlalil, Syawqi Abu. al-Isqat Fi Manahij al-Musytasyrikin Wa al-Mubassyirin. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir, 1998.
Kuksal, Ismael. Taghayyur al-ahkam fi al-Syariah al-Islamiyah. Beirut: Muassah al-Risalah, 2000.
Laldin, Mohamad Akram. Islamic Law An Introduction. Kuala Lumpur, Ampang Press, 2006.
Misrawi, Zuhairy. http://islamlib.com/id/artikel/tafsir-humanis-atas-syariat-islam.
Muammar, Khalif. Atas Nama Kebenaran, Tanggapan Kritis Terhadap Wacana Islam Lberal. Malaysia: Akademi Kajian Ketamadunan KDH, 2006.
Mughni, Syafiq A. Nilai-nilai Islam, Perumusan Ajaran dan Upaya Aktualisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Muhammad, Yusry al-Sayyed. Mausu’ah al-A’mal al-Kamilah li al-Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah Jami al-Fiqh. Mansurah: Dar al-Wafa, 2000.
Qutb, Sayyid. Fi Zilal al-Qur’an, Juz 1. Kairo: Dar al-Syuuruq, 1994.
——————. Nahwa Mujtama’ Islamy. Kairo: Dar al-Syuruq, 1988.
Qutb,Muhamad. Hawla Tatbiq al-Syariah. Kairo: Maktabah al-Sunnah, 1412H.
Raziq, Nadiah Abd. Syawei, Taufiq. Adb Raziq al-Sanhury Min Khilali Awraqihi al-Syahsiyah. Kairo: al-Zahra, 1988.
Suharto, Ugi. Pemikiran Islam Liberal, Pembahasan Isu-isu Sentral. Malaysia: Dewan Pustaka pelajar, 2007.
Syamsuddin, Sayyed Salim Bin Sayyed. al-Wa’yu Bi Mafhum al-Ikhtilaf al-Fiqhy Li Halli Musykilat al-Tabdi’ Fi al-Waqi’ al-Islamy al-Rahin dalam Issues of Culture And Thought, Malaysia-Jordan Perspectives (Malaysia, Depaertment Of Theology and Philosophy, Faculty of Islamic Studies, National Universiity of Malaysia, 2007.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konservatisme
http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/penemuan-hukum.
http://www.almanhaj.or.id/content/631/slash/0. 18-04-2009
http://www.igama.org/20-04-2009.
http://www.nytimes.com/2008/03/16/magazine
http://www.qaradawi.net/site/topics/article.asp?cu_no=2&item_no=1221&version=1&template_id=190&parent_id=189
Diarsipkan di bawah: Islam dan Politik
Beberapa hari lagi, status Indonesia akan ditentukan oleh rakyatnya. Suara-suara rakyat yang dalam kondisi sekarang ini menjadi tumpuan harap perenggut tahta. Rakyat dielukan, dipuja, dan diiming-imingi ragam janji oleh pengemis-pengemis kekuasaan. Bagi pemburu kekuasaan, suara rakyat adalah ”sang ratu adil” yang akan memberi keuntungan kepada mereka dalam beberapa hari kedepan. Dengan demikian, segala lakon, mulai dari yang s impatik sampai merias penampilan lebih agamis, menjadi ajang wajah iklan media. Walau semua itu, sekedar tipu muslihat untuk mengelabui rakyat. Semua wakil calon wakil rakyat itu mengatas-namakan rakyat. Entah rakyat yang mana. Padahal, tak jarang, hasrat birahi dan syahwat kekuasaan-lah yang mereka wakilkan.
Tanggal 9 April 2009, agaknya sangat perlu untuk dijadikan hari istimewa. Hari itu, contrengan rakyat akan menitahkan arah dan tujuan bangsa. Akankah bangsa yang gemah ripah ini akan dinakhodai oleh manusia yang memiliki nurani, sehingga cercah slogan harapan keadilan dan kesejehteraan akan menyapa kehidupan rakyat nantinya? Atau, malah bangsa religi ini akan dipimpin oleh ”makhluk” yang hanya memohon restu, untuk merempas kekayaan alam, meraup keuntungan dari segala proyek pasilitas rakyat?
Penulis sangat berkeyakinan, dua gumam pertanyaan di atas, jika ditanyakan hati nurani, maka tentu gumam pertama yang diimpikan. Karena, jika memilih gumam yang kedua, maka ada hal yang tidak lagi terpaut dengan signal kebenaran akal. Atau juga, pemilih pertanyaan kedua merupakan bagian yang telah mendapatkan ”rejeki” pembagian proyek rakyat itu. Sehingga, bagi kelompok kedua ini, suara rakyat hanyalah ajang bisnis jual beli suara. Mereka tak ubahnya broker kapitalis, yang hanya mengimbalkan satu suara dengan senilai ribuan rupiah, sarung, kaos, baju, sajadah dan kebutuhan penghibur rakyat lainnnya.
Broker kapitalis, tidak akan pernah puas dengan kedudukan jabatan. Bahkan, semua kroni dan keluarga mesti mencicipi lezatnya kekuasaan itu. Adik, ponakan, anak bahkan istri diproyeksikan untuk mengambil bagian hamparan tahta. Semua ”kroni” itu seolah bersuara demi rakyat, walaupun semua itu sekedar menutup muka dengan jari-jemari. Tapi, ungkapan pepatah ”melintang patah mujur lalu” nampaknya begitu mistis, sehingga godaan kursi kekuasaan yang mendayu rayu itu, seolah menggelapkan mata dan nurani. Agaknya disini letak kebanaran ungkapan hikmah ”jika manusia itu diberikan danau emas, maka seketika itu juga ia berpikir untuk mendapatkan gunung permata”. Dari sini benarlah al-Muhallab sebagaimana dinukilkan dalam kitab Fath al-Bari (13/135): “Ambisi untuk memperoleh jabatan dan kekuasaan merupakan faktor yang mendorong manusia untuk saling membunuh, hingga tertumpahlah darah, dirampasnya harta, dihalalkannya kemaluan-kemaluan wanita (yang mana semua itu sebenarnya diharamkan oleh Allah) dan karenanya terjadi kerusakan yang besar di permukaan bumi.”
Namun, lagi-lagi itulah manusia, yang tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dimiliki. Kekuasaan merupakan ruang yang paling empuk untuk menumpukkan keinginan. Dari sini mungkin, letak kelirunya anggapan yang menjustifikasi bahwa orang kaya pantas untuk dijadikan pemimpin, karena berasumsi tidak akan korupsi. Asumsi ini sepertinya telah mengngalabui, bahkan sebetas apologi, karena ternyata koruptor kakap itu terdiri dari orang empunya.
Pada hari Kamis 09/04/09 nanti, adalah penentu bagi rakyat untuk merubah wajah bangsa dan daerah. Pada hari tersebut, setiap diri kita akan melimpahkan amanah kepada para wakil rakyat. Tentu, persoalan amanah dalam konsepsi keagamaan tidak segampang menukarnya dengan selembar rupiah. Amanah menjadi persoalan individual yang setiap orang memikul tanggung jawabnya dihadapan Tuhan kelak. Penunjukan wakil rakyat, bukan sekedar melepas tanggung jawab, namun dituntut untuk berikhtiar mencari pemikul amanahyang terpercaya, bersih dari lingkungan korupsi, profesional dalam bidang yang ditekuni dan peduli terhadap nasib rakyat, masa depan agama dan bangsa.
Jida ada kedungguhan, semua hal di atas tidak lah sulit untuk di terka. Paling tidak, ada beberapa faktor yang patut dijadikan acuan. Pertama, kehidupan sehari-hari calon wakil rakyat tersebut. Kesehariannya itu merupakan cermin dari apa yang akan dilakukan kelak. Jika, calon tersebut merakyat, maka kemungkinan besar akan tetap merakyat. Jika kehidupan rumah tangganya islami, maka akan ada rasa kepedulian untuk mewujudkan itu kepada lingkungan komunitas dan masyarakatnya secara luas. Kepribadian yang religi, dalam arti menerjemahkan pesan-pesan agama secara lues dan integratif. Kedua, latar belakang pendidikan dan lingkungan sosial. Maksudnya, latar pendidikan bisa dijadikan sebagai tolak ukur pengetahuan dan profesionalitas. Kemudian, lingkungan sosialnya dalam arti kegiatannya dalam bermasyarakat. Adakah seorang wakil rakyat tersebut pernah menyentuh pintu langgar, mushalla atau masjid di sekitar tempat tinggalnya? Paling tidak, ini akan berefek kepada pengemabanan amanah ketika menjadi Aleg nantinya. Sentuhan rumah ibadah tadi dapat menjadi ’standar’ minimum kesalehan individu, yang jika personalitasnya saleh, maka kemungkinan magnetik sensitifitas kesalehan komunitas akan lebih mendekati. Hal ini sangatlah penting, bahkan urgen, mengingat pesan baginda Rasul SAW “Tidaklah dua ekor serigala lapar yang dilepas di tengah gerombolan kembing, lebih merusak daripada merusaknya seseorang terhadap agamanya disebabkan ambisinya untuk mendapatkan harta dan kedudukan yang tinggi.” (HR. Tirmidzi).
Ketiga, ketika ingin meraih kekuasaan. Dengan apa suara tersebut ditukar? Para calon wakil rakyat yang memberikan uang, dan pelbagai hadiah untuk dipilih tersebut tak ubahnya sedang memberi umpan terhapap objek pancinganya. Tentu, segala bentuk pemberian tersebut hanya sekedar pemulus dalam merenggut kursi kekuasaan. Pemberian itu bukan sebagai bentuk perhatian, karena sebenarnya hanya membungkus keinginan untuk mendapat keuntungan ketika menduduki jabatan kelak. Jika berpikir bahwa semua itu tidak gratis, darimana untung itu akan didapat? Tentu jawabannya adalah uang rakyat. Dari segala proyek pasilitas rakyat. Maka tidak lah mengha. rankan, jika proyek pemerintah untuk rakyat tidak pernah sesuai dengan mutu keinginan rakyat, seperti jalan, prasarana pendidikan dan sebagainya. Hal ini karena kos kekuasaan yang begitu tinggi, sehingga proyek untuk rakyat dijadikan tumbal dalam menebus hutang kos kekuasaan tadi.
Memaang hari penentuan esok itu hanya seketika, namun dampaknya akan dirasa lima tahun dan bahkan puluhan tahun ke depan. Pada hari Pemilu itu, kita semua akan menjadi penentu dan menjadi pemandu kompas arah bangsa dan negeri kita masa mendatang. Jika para pemilih merasa sebagai penentu, maka arah dan tujuan bangsa ini sedang berada dalam genggaman rakyat. Akankah pemilih nantinya menentukan wakil mereka yang akan duduk di gedung mewah itu untuk menjadi ”pencuri” kekayaan mereka sendiri? Tentu jawabannya tidak. Jika demikian, mari tuluskan hati, tanya nurani, kita contreng wakil yang berbudi, profesional, bersih dan peduli. Insyallah. Wallahu’alam.
*Dosen Fak Syariah IAIN STS Jambi. Mahasiswa Program Doktor National University of Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Membincangkan peran alumni universitas al-Azhar Mesir, di tanah air, rasanya tidak terlepas dari sejarah perkembangan Islam di bumi nusantara. Mengingat, universitas al-Azhar merupakan institusi pendidikan yang telah banyak melahirkan pembaharu-pembaharu kelas dunia, termasuk di Indonesia. Hampir semua tokoh Islam modern pernah ”nyantri” atau bersua dengan para guru yang berijazah al-Azhar. Dari sini kemudian, wujud al-Azhar sulit untuk diketepikan dalam dinamika keislaman dunia, khususnya nusantara.
Adalah Mona Abaza, seorang cendekia Mesir yang pernah menulis tentang Islam Indonesia, dalam goresan terakhirnya More on the Shifting Worlds of Islam–Middle East and Southeast Asia: A Tsroubled Relationship? Abaza berargumen bahwa, relasi akademik antara Timur Tengah dan Indonesia cenderung bersifat searah. Maksudnya, arus mahasiswa Indonesia lebih banyak yang belajar di negeri anbiya, khususnya di Universitas al-Azhar, Kairo.. Sementara di pihak lain, meskipun ini tidak dinyatakan Abaza secara jelas, hampir bisa disebutkan, tidak ada mahasiswa asal negeri gurun pasir itu yang belajar di institusi pendidikan tinggi di Indonesia . (The Muslim World, Vol 97:3, 2007).
Selain pengakuan Abaza tersebut, Azyumardi Azra juga mengisahkan hal yang sama. Menurutnya, pada tingkat universitas, mahasiswa Indonesia sejak 1920-an memang telah datang ke Kairo dan belajar di Universitas al-Azhar. Ini dimulai dengan generasi pertama, yakni Fathurrahman Kafrawi dan Mahmud Yunus, seperti dicatat William Roff dalam artikel pentingnya “Indonesian and Malay Students in Cairo in the 1920 (Indonesia, 9: 1970).
Bentangan sejarah di atas, sekedar feedbeack terhadap romantika sejarah Universitas al-Azhar sebagai bagian dari terminal pengetahuan Islam. Keterkaitan dinamika keberagamaan Islam di tanah air jelas tidak bisa abai dengan peran alumni universitas tertua dunia tersebut. Bahkan sampai saat ini, gendrang suara alumni al-Azhar menjamah semua bagian kehidupan sosial. Mulai dari penceramah, akademisi, pengusaha, sampai terjun bebas di dunia politik. Hal ini karena, corak keilmuan al-Azhar yang cenderung inklusif, dalam arti, tidak mengurung diri dalam lokalisasi pemahaman mazhab yang tunggal, membuat kiprah alumni al-Azhar lebih pleksibel. Dengan demikian, ruang realitas sosial kemasyaratan lebih ’mungkin’ menerima dan menunggu sumbangan kiprah ilmuan al-Azhar.
Ada banyak tokoh nasional yang menetas dalam eraman universitas al-Azhar. Kiprah dan sumbangsih mereka bahkan cukup memiliki daya magnetis tinggi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara bangsa. Bahkan konon, berkat gawe santri al-Azhar-lah, akhirnya bumi pertiwi diakui sejajar dengan pelbagai bangsa di dunia. Tidak sebatas itu, para alumni al-Azhar senantiasa menjadi barometer dalam dinamika pemahaman keberagamaan Islam di tanah air. Nama-nama besar para alumni, seperti Prof Mukhti Ali, Prof Ibrahim Husein, Prof Quraisy Sihab dan yang lainnya, hingga hari ini menjadi ikon tersendiri dalam percaturan kelimuan Islam di tanah air.
Lantas, bagaimana dengan denyut kiprah alumni negeri Musa itu di Jambi? Pertnyaan yang sangat sederhana ini agaknya patut diusungkan. Mengingat, jejak ’budak’ Jambi di institusi keagamaan Islam tertua itu juga pernah menapak. Sampai saat ini, tampaknya tepian pengetahuan al-Azhar masih memberi tempat bagi budak Jambi untuk menimba pengetahuan.
Harus diakui, bahwa nama institusi al-Azhar bagi masyarakat awam Jambi, laiknya seperti titisan para anbiya. Bahkan, sepertinya, kesempatan kuliah di universitas al-Azhar seolah sebuah taqdir istimewa, yang teruntuk kepada mereka yang memiliki kelebihan dan prestasi secara akademik. Maka tak ayal, ketika menyebut diri sebagai alumni, ungkapan pujian dan sanjungan-pun menyapa. Asumsi masyarakat awam seolah terhipnotis oleh nama besar al-Azhar, sehingga tak jarang, predikat alumni menjadi nilai jual yang laik di jaja. Bahkan, gelar akademik al-Azhar seringkali bertengger dibelakang nama, meskipun tidak pernah menerima sertifikat kelulusan secara sah dan terbuka.
Semua itu menjadi bagian kecil dari problematika alumni Keluarga Mahasiswa Jambi (KMJ) Mesir di Jambi. Walau, persoalan tersebut mungkin berlaku sangat individual, namun jelas sangat sulit menepis aroma kemahasiswaan al-Azhar secara umum. Nama besar al-Azhar akhirnya menjadi beban psikis yang kadang mengorban nilai-nilai etik al-Azhar sendiri.
Persoalan lain dari kiprah alumni KMJ Mesir di Jambi adalah tentang aktualisasi diri. Baik dalam bidang akademik, sosial, politik dan kemasyarakatan. Meskipun aroma harum alumni masih terasa menyengat, seperti nama Prof DR Khatib Quzwain. Namun, aroma sedap itu terasa tak semerbak lagi setelah dia menimnggal dunia. ’Kepergian’ Khatib Quzwain yang pernah menjadi Rektor IAIN STS Jambi, Ketua MUI Jambi dan Sekjen DEPAG RI, nampaknya sekaligus dengan redupnya kilau alumni KMJ Mesir di Jambi. Hal ini hemat penulis, dikarenakan beberapa hal. Pertama. Kurangnya regenerasi ”budak” Jambi yang terjun ke lubuk pengetahuan al-Azhar. Hal ini disebabkan oleh minimnya ruang kesempatan yang dapat di tempuh oleh pelajar Jambi menjuju jalur bumi Musa tersebut. Disamping tidak atau belum terakomodasi- nya celah kebijakan yang bisa menghantarkan putra-putri Jambi ke negeri nabi itu. Kedua. Banyaknya alumni KMJ yang ”berdiaspora” meninggalkan negeri kelahiran, dengan pelbagai macam alasan. Namun yang kentara adalah karena latar belakang kualitas dan standar hidup. Terdamparnya para alumni KMJ di Brunie Darusaalam, Malaysia dan Jakarta merupakan fakta dari alasan ’klasik’ itu, yang akhirnya menguburkan nilai idealitas dan harapan masyarakat kampung. Ketiga.. Minimnya gaung keilmuan alumni KMJ Mesir di Jambi. Peran alumni masih terkesima dalam sekatan tradisional. Seolah kiprah alumni Mesir hanya tersedia dalam kumpulan group doa dan tahlil an sic. Mereka seakan larut dalam stigma ”guru kampung” yang hanya melokalisasikan ruang dakwah pada bidang-bidang ritualitas budaya agama semata. Adapun pengembangan diri dalam ruang keorganisasian (Ormas), lembaga pendidikan, agaknya sampai saat ini masih belum terlihat. Keempat. Sebagai tularan virus yang keempat tadi, alumni KMJ di Jambi, hampir tidak ada yang menjamah kekuasaan, baik yang menduduki legislatif maupun eksekutif. Absennya para alumni KMJ Mesir di level kekuasaan Jambi berimbas kepada arah pembangunan Jambi. Akhinrya, para alumni KMJ di Jambi hanya menjadi ”titian penyembrang jalan” bagi kemulusan kekuasaan orang lain.
Beberapa item kontemplatif tentang persoalan almuni KMJ Mesir di atas, jika dirunut, tentu akan ada sederatan jumlah angka PR tambahan. Semua itu, bagi penulis, ibarat menepuk air di dulang, yang memercik muka sendiri. Atau bak merobek baju di dada yang membuka rangka badan diri seorang. Akan tetapi, tentu itu bukan berarti menyeruakkan rasa pesimistik tentang kiprah alumni KMJ Mesir kedepan. Redup jejak alumni KMJ Mesir di Jambi agaknya mulai bersinar, walau masih jauh dari kilau yang di didambakan.
Sekarang, alumni KMJ Mesir di Jambi sudah mulai menjamah pegawai Depag daerah, tenaga pendidik di pelbagai pondok pesntren di Jambi, dosen STAI, IAIN dan UNJA. Semua itu, jelas belum mewakili idealisme KMJ secara general, mengingat harapan besarnya adalah bagaimana menjadi ’penentu’ perubahan di negeri Jambi, bukan hanya sebatas ’penyetuju’ dari suatu keputusan.
Agaknya, cita-cita besar itu bukan mimpi dalam depak jejak alumni KMJ Mesir kedepan. Jika harus mengurungnya dalam impian, maka semoga nantinya menjadi fakta hari depan. Bukankah ”ahlam al-yaum haqiqat al-ghad” (mimpi hari ini, kenyataan hari esok)? Jika benar, maka tidak salah untuk mengulang slogan ”everyone can fly to the moon”, setiap orang bisa pergi ke bulan. Wallahu ’alam.
- Mantan Ketua KMJ Mesir, Wakil Ketua Ikatan Alumni TimTeng (IKATT) Jambi. Mahasiswa Program Doktor National Universbity of Malaysia.
Diarsipkan di bawah: Islam dan Politik
Gosip kandidat calon gubernur Jambi pasca Zulkifli Nurdin mulai menghangat. Walau berjarak waktu yang masih lumayan lama, mengingat pesta pergantian pucuk kekuasaan di provinsi Jambi akan dilaksanakan pada tahun 2010 nanti. Namun eskalasi hipnotis kekuasaan agaknya tidak memandang waktu yang lama tersebut sebagai jarak dalam pengertian tersurat. Artinya, ruang waktu dari sekarang hatta menjelang saat suksesi kepemimpinan nanti, bukan bermakna jauh yang dianalogikan dengan jarak tempat, namun diinterpretasikan menjadi jarak waktu, sehingga ruang jarak itu menjadi semakin memburu dan mendesak.
Dengan demikian, seruan kursi kekuasaan sepucuk Jambi itu terasa selalu menggema, memanggil para peminat dan kontestan untuk bersiap bertarung di medan laga. Arena kontestasi telah terbuka, gong tanda start telah ditabuhkan, berikutnya siapa peserta yang siap bertanding, yang bersedia capai, lelah dan menyediakan energi maksimal, bahkan siap main curang, dipersilakan memasuki kawasan pertandingan. Tentu, dengan segala resiko dan konsekuensinya.
Jika disimak, senarai nama-nama yang muncul di pelbagai media Jambi, ada beragam beackground warna landasannya. Mulai dari akademisi, politisi, tokoh bahkan sampai broker politik. Semua latar belakang tersebut,€ sebenarnya sudah bisa dipilah ”warna”nya oleh masyarakat. Malah, bauk amis penyelamatan koreng dinasti dan upaya ”mewariskan” kekuasaan juga sudah sangat tampak secara kasat mata. Namun, begitulah logika pentas demokrasi, semuanya punya hak ’manggung’ di pentas yang sama, dari tokoh umat sampai preman politik. Dari sini juga kadang musykil-nya sistem demokrasi, yang sangat sulit memilah, siapa pembela dan siapa pula penjahatnya. Semuanya merujuk kepada kitab sakti ”hak kekuasaan” yang sama, dengan mantra ”suara rakyat adalah suara tuhan”. Sehingga mantan PM Inggris, Winston Churchil menyebutkan bahwa demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari bentuk pemerintahan. Lebih buruk lagi anggapan Imam Ayatollah Khomeini, pemimpin spiritual Iran ini mengungkapkan bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk dari prostitusi, sebab dia yang memenangkan suara terbanyak akan meraih kekuasaan, yang sesungguhnya kekuasaan itu adalah milik Tuhan.
Tapi, apa dinyana, demokrasi sudah menjadi arena “laga” yang disepakti sebagai sistem, model yang sekaligus juga diasumsikan dapat menyelesaikan kemelut perebutan kekuasaan secara elegan dan jantan. Maka, ketika arena telah terbuka, semua akan menggunakan kekuatan-kekuatan yang dianggap perlu dipersiapkan, mulai setumpuk modal sampai publikasi media.
Untuk pemilihan nakhoda kekuasaan di Jambi, dari beberapa kandidat yang sering dipublikasikan di beberapa media, nama Hasan Basri Agus (HBA) termasuk yang sering dipelbincangkan. Seorang putra ”dusun” yang sekarang sedang berkuasa di kabupaten Sarolangun itu, menjadi tokoh yang begitu popular dalam obrolan suksesi Jambi kedepan. Bahkan dalam bincang politik ke-Jambi-an, baik di tingkat warung kopi sampai diskusi mahasiswa, tokoh adat Jambi ini hampir selalu dijadikan pemeran utama, sehingga susah untuk dilewatkan. Nama HBA seoalah menjadi sangat penomenal yang memenuhi sebagian ruas angan rakyat Jambi, dan seakan menjadi sosok yang pantastik dalam menjawab teka teki pigur kandidat gubernur Jambi di masa mendatang. Lantas, ada apa sebenarnya dengan HBA? Sehingga senantiasa menjadi bumbu obrolan dalam bincang kekuasaan Jambi terakhir ini.
Agak sulit menjawabnya, karena dari sini juga jawaban dari pertanyaan di atas memiliki daya magnetis politik, sekaligus juga menyimpan kesan dan prediksi subyektifitas. Hal itu sudah pasti, karena memperbincangkan sosok dari seorang yang sudah go public akan sangat bias dan sulit untuk keluar dari kubangan kontaminitas nilai. Tergantung dari sudut dan perspektif mana standar nilai itu akan diukur. Meskipun demikian, kacamata publik juga tidak akan selamanya buta terhadap kebenaran-kebenaran nilai dan fakta emperikal.
Dengan demikian, memotret calon pemimpin Jambi masa mendatang, tentu sangat tidak memadai dengan sekedar menggunakan lensa pertimbangan emosional, baik yang beralibi kedaerahan, kesukuan dan segala isme yang menempel dalam rasa emosionalitas tersebut. Akan tetapi, minimal, piguritas kandidat tersebut dalam ruang opini publik, dapat dibaca keterterimaannya dalam semua level klasifikasi sosial. Untuk itu, hemat penulis, pertimbangan ketokohan, pengalaman, akademik, karakyatan dan keagamaan menjadi sangat bermakna dan penting. Hal ini mengingat corak Jambi ke depan tentu sangat banyak diwarnai oleh pigur tersebut.
Dalam pelbincangan ketokohan, apakah HBA sudah laik dianggap sebagai pigur dan tokoh? Tentunya hal ini boleh diuji dari eksaptabilitas publik terhadap syahksiyah-nya. Bukankah saat pilgub Jambi 2004, nama HBA sudah menjadi bagian dari dinamika itu, bahkan telah menjadi rival Antoni Zedra Abidin dalam posisi tawar wagub mendampingi Zulkulli Nurdin. Pada perspektif ini, keterterimaan HBA agaknya menjadi entry point terdiri yang sangat laik dipertimbangkan.
Selanjutnya, dari sudut pengalaman dalam bidang pemerintahan, agaknya kepiawaian HBA dalam kubangan ini juga menjadi grade yang juga sukar untuk diminuskan. Perjalanan karir di lembaga pemerintahan, mulai dari staf sampai menjadi nakhoda Kabupaten Sarolangun adalah bagian dari potret karir yang juga patut dipertimbangkan. Meskipun, hal ini juga menyimpan pertanyaan besar (alamat al-sual), akankah godaan dan rayuan kursi kekuasaan itu dapat mempertahankan kredibilitasnya yang selama ini cukup dianggap bersih dan bersahaja? Atau justru menjadi lubang yang akan menyandung langkah kebersahajaan itu. Asumsi ini tentu menjadi debatable jika ditarik ke dalam ruang sangkaan tabiat perilaku politik pada umunya, akan tetapi, adalah suatu yang musykil, ketika menapikan peran masa lalu menjadi imunitas prediksi masa depan, karena masa depan, jelas beranjak dari jejak pengalaman masa lampau.
Yang lebih penting lagi dari semua kelaikan di atas, adalah sikap kerakyatan yang didasarkan pada landasan keagamaan. Dalam persoalan ini, memperhatikan beakground pendidikan keagamaan, juga tidak salah menjadi nilai tawar tinggi, karena bagaimanapun, basis utama seorang pemimin adalah tersedianya ruang keinsyapan yang bersandar kepada pemahaman secara indivudual. Bermodal itu, maka harapannya adalah nilai-nilai dasar keagamaan individual dapat terpatri dalam kehidupan yang mewarnai lingkungan kekuasaan.
Dalam konteks kejambian, persoalan keberagamaan jelas tidak boleh dijadikan sekedar komoditas politik, yang hanya ditampilkan dalam aksi-aksi ritual keberagamaan secara verbal. Karena, budaya melayu Jambi mutlak berteraskan norma keagamaan, bahkan napas budayanya berhembus dari gerak jantung Islam itu sendiri. Jadi, kebajikan invidual seorang pemimpin yang mengalir dari keisnyafan keberagamaannya, tidak cukup sebatas salih secara personal, namun seharusnya ’abid secara sosial. Artinya, nakhoda Jambi ke depan sepatutnya diamanahkan kepada pigur yang memiliki sesitifitas kebajikan dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan.
Pertanyaannya, apakah pertimbangan ”subyektif” terhadap kelaikan HBA di atas, senapas dengan sensitifitas masyarakat Jambi? atau masih wait and see terhadap kandidat yang akan menggelontorkan rupiah secara massal? Jika pilihan kedua, maka siapkan kwitansi untuk menggadaikan Jambi kepada broker kapitalis.Wallahu’alam.

